Plt Kadis Kesehatan Aceh Tengah Klarifikasi Pembayaran Gaji Tenaga Honorer

Plt Kadis Kesehatan Aceh Tengah
Plt Kadis Kesehatan Aceh Tengah Miftahudin. Foto: Istimewa

Takengon – Pelaksana tugas Kepala Dinas Kesehatan Aceh Tengah Miftahudin mengklarifikasi pembayaran gaji tenaga honorer yang bertugas di lingkungan dinas tersebut.

Dia menyebut tenaga honorer yang memiliki penghasilan tetap di Dinas Kesehatan Aceh Tengah sebanyak 69 orang. Seluruhnya telah menerima gaji sesuai ketentuan yang berlaku.

“Untuk 69 orang tenaga honorer, gajinya sudah masuk ke rekening masing-masing,” ujar Miftahudin kepada Line1.News, Kamis, 1 Januari 2026.

Ia mengaku telah menginstruksikan kepada seluruh Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) serta bendahara yang menangani pembayaran gaji pegawai agar seluruh kewajiban pembayaran diselesaikan sebelum berakhirnya tahun anggaran.

Namun, Miftahudin menegaskan petugas Public Safety Center (PSC) 119 tidak menerima penghasilan melalui skema gaji tenaga honorer.

Menurutnya, honorarium petugas PSC 119 bersumber dari Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) program kegiatan pengelolaan sistem penanganan terpadu.

“Kalau yang bertugas di PSC, itu honorarium tim PSC. Pembayarannya sudah disampaikan melalui Surat Perintah Membayar ke DPKKD (Dinas Pengelolaan Keuangan dan Kekayaan Daerah). Jadi, itu bukan gaji tenaga honorer, melainkan masuk dalam DPA program kegiatan pengelolaan sistem penanganan terpadu,” jelasnya.

Baca juga: 7 Bulan Belum Digaji, Tenaga Honorer Dinkes Aceh Tengah Tetap Bekerja Pascabencana

Miftahudin berharap penjelasan tersebut dapat meluruskan kesalahpahaman di tengah masyarakat maupun kalangan tenaga kesehatan terkait mekanisme pembayaran penghasilan di Dinas Kesehatan Aceh Tengah.

Sementara itu, salah seorang mantan tenaga kesehatan PSC 119, Iwannipeden Syara, mengungkapkan penundaan pembayaran honorarium selama tujuh bulan berdampak signifikan terhadap kondisi perekonomian keluarganya.

“Apa bedanya kami dengan tenaga honorer yang lain? Kami juga memberikan pelayanan kesehatan. Mengapa upah kami belum dibayarkan, sementara yang lain sudah,” ujarnya.

Iwan juga menyampaikan, saat ini dirinya tidak lagi bertugas di PSC 119 karena telah dimutasi ke Puskesmas Linge. Namun, enggan melanjutkan tugas di tempat baru tersebut karena honorariumnya selama lima bulan saat bertugas di PSC 119 belum dibayarkan.

“Bagaimana saya bisa bekerja maksimal, untuk biaya transportasi saja saya sudah tidak sanggup,” keluhnya.

Iwan berharap honorarium tenaga kesehatan yang bertugas di PSC 119 segera dibayarkan. Menurutnya, kenaikan harga kebutuhan pokok pascabencana semakin memperberat beban hidup para petugas PSC, sehingga pembayaran honorarium sangat dibutuhkan untuk menunjang kehidupan mereka.[]

Komentar

Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy