Banda Aceh – Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian disebut bakal mengganti Penjabat Gubernur Aceh Bustami Hamzah. Kabarnya, Bustami akan digantikan oleh Safrizal ZA, Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan (Dirjen Bina Adwil) Kementerian Dalam Negeri.
Pelantikan Safrizal akan digelar Kamis besok, 22 Agustus 2024. Kemungkinan dilakukan di kantor Kemendagri, Jakarta. Sebab, Bustami sendiri juga dulu dilantik sebagai Pj Gubernur Aceh di Lantai 3 Gedung C, kantor Kemendagri pada Rabu, 13 Maret 2024.
Kepala Biro Administrasi Pimpinan Setda Aceh, Akkar Arafat saat dikonfirmasi Line1.News mengatakan belum menerima pemberitahuan dari Kemendagri.
“Sampai saat ini kami Pemerintah Aceh belum menerima pemeritahuan resmi dari Kementerian Dalam Negeri,” ujar Akkar lewat pesan WhatsApp, Rabu siang.
Sebulan terakhir, baliho dan spanduk dukungan kepada Bustami sebagai calon Gubernur Aceh beredar di beberapa kabupaten kota. Namun, hingga saat ini Bustami belum terang-terangan menyatakan keinginannya untuk maju.
Selain itu, bila Bustami sengaja mundur untuk mencalonkan diri sebagai calon gubernur, tenggatnya sudah lewat.
Berdasarkan Surat Edaran Mendagri nomor 100.2.1.3/2314/SJ tentang Pengunduran Diri Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati/Wali Kota yang Akan Maju dalam Pilkada Serentak Nasional Tahun 2024, batas akhir penyerahan surat pengunduran diri pada 17 Juli 2024.
Profil Pj Gubernur Bustami, Rekam Jejak Karier dan Jumlah Kekayaan
Namun, menurut Pelaksana harian Kepala Pusat Penerangan Kemendagri, Aang Witarsa Rofik, para Pj kepala daerah tak langsung berhenti dari jabatannya. Mereka masih tetap bekerja seperti biasa hingga nantinya diterbitkan Surat Keputusan (SK) dari Mendagri dan Keputusan Presiden (Keppres).
“Bagi yang mengundurkan sebelum keluar SK ya tetap bekerja. Bukan pada saat mengundurkan diri selesai. Mundur itu permohonan, setelah itu SK, sebelum Keppres keluar baru berhenti sebagai Pj-nya. Jadi tetap bekerja,” ungkap Aang dikutip dari Media Indonesia, Kamis, 18 Juli 2024.
Pemberian tenggat waktu ini disebut Aang bertujuan memberi waktu kepada Kemendagri untuk mencari pengganti. Sebab, penunjukan Pj baru tak bisa langsung dilakukan dan harus melewati beberapa tahapan.


Komentar
Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy