Pengusaha Tekstil Khawatir Aturan Impor Terbaru, Begini Respon Zulhas

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan. Foto: CNB Indonesia
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan. Foto: CNB Indonesia

Jakarta – Pengusaha tekstil dan pakaian jadi Tanah Air sedang khawatir karena relaksasi aturan impor bakal membuat mereka digempur produk luar yang sejenis.

Menanggapi hal tersebut, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan buka suara. Menurut pria yang akrab disapa Zulhas itu, sudah terlambat bagi pengusaha yang merespons kekhawatirannya pada Permendag Nomor 8 Tahun 2024. Menurut Zulhas, tidak mungkin aturan ini direvisi lagi.

“Terlambat kalau sekarang. nggak kemarin-kemarin ya,” tegas Zulhas saat ditemui di kantor Direktorat Standardisasi dan Pengendalian Mutu, Ciracas, Jakarta, Selasa, 28 Mei 2024.

“Saya kan sudah sulit, semangat kita kan agar impor dikendalikan pemerintah, ratas, tetapi dalam implementasinya nggak mudah, implementasinya iya kan diatur Permendag,” imbuhnya.

Apabila dilakukan pengetatan yang terlalu ketat, Zulhas beralasan dampaknya bisa pada menahannya laju barang ke konsumen. Zulhas pun menyebut potensi penumpukan barang bakal terjadi.

“Misalnya produk-produk ini nggak bisa masuk karena harus ada rekomendasi, harus ada pertek, harus ada lartas, itu akhirnya puluhan ribu gitu ya kan, numpuk barangnya ya. Jadi saya kira perlu kesiapan juga dari kita, jadi kalau kita ingin mengetatkan, tapi kita juga siap karena pelaku usaha macet ya yang dirubah siapa ya di Permendag,” terang Zulhas.

Ubah Aturan Impor

Sebelumnya, pemerintah mengubah lagi aturan impor dengan menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor. Aturan baru ini berlaku sejak 17 Mei 2024.

Dengan revisi ini, aturan impor direlaksasi. Tak lagi mengharuskan Pertimbangan Teknis (Pertek) sebagai syarat memperoleh Persetujuan Impor (PI). Perubahan aturan ini dilakukan karena adanya penumpukan kontainer barang impor di Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Perak. Penumpukan terjadi karena efek domino pemberlakuan Pertek oleh aturan impor Permendag Nomor 36 Tahun 2023.

Baca: Pengusaha Tekstil Khawatir Digempur Produk Luar Jika Lartas Impor Tak Diberlakukan

Ketua Umum Asosiasi Produsen Serat dan Benang Filament Indonesia (APSyFI) Redma Gita Wirawasta mengatakan Permendag Nomor 36 Tahun 2023 memang jadi penyebab penumpukan kontainer impor di pelabuhan.

“Tapi [Permendag No 36/2023] sudah disosialisasikan sejak Desember 2023 dan berlaku 10 Maret 2024. Jadi ini memang importir bandel yang berani dan sengaja memasukkan barang tanpa mau urus izin sesuai Permendag, akhirnya barang numpuk,” ujarnya.

“Nah, di tekstil kalau API-P (angka pengenal impor-produsen) harus ada izinnya. Nggak ada yang terhambat di pelabuhan. Ini kan API-U [importir umum] atau pedagang yang nggak mau urus izin dan tetap bandel masukin barang,” papar Redma.

Karena itu, dia mengkritik sikap pemerintah. “Jadi kan aneh. Masa pemerintah memfasilitasi importir nakal?” Redma juga mempertanyakan keberpihakan pemerintah dalam memacu perkembangan industri manufaktur di dalam negeri.

“Memang memang lagu lama, alasan klasik. Kalau seperti ini terus kapan industri dalam negerinya bisa berkembang? Bagaimana bisa ada investment di sektor manufaktur?”

Dianggap Langkah Mundur Kebangkitan Industri Tekstil Nasional

Hal yang sama diungkapkan Insan Kalangan Ahli Tekstil Indonesia (IKATSI). Mereka menolak dengan tegas penerapan Permendag Nomor 8 yang dianggap langkah mundur bagi kebangkitan industri tekstil nasional.

IKATSI menyatakan keprihatinannya atas regulasi baru ini yang dinilai akan berdampak buruk bagi seluruh sektor industri tekstil, baik manufaktur besar maupun Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

“Kebijakan ini tidak hanya menurunkan optimisme pelaku industri tetapi juga menghambat perkembangan teknologi dan inovasi yang sedang berjalan,” ungkap Ketua IKATSI Muhammad Shobirin dalam keterangan tertulisnya.

Dia juga memandang Permendag Nomor 8 sebagai ancaman serius bagi keberlangsungan industri manufaktur tekstil besar dan UMKM. Banyak pelaku usaha yang baru saja mulai pulih dan bangkit dari dampak Permendag 36 Tahun 2023 yang sebelumnya juga telah membebani sektor ini.

IKATSI berharap pemerintah mempertimbangkan kembali penerapan Permendag Nomor 8 Tahun 2024 dan membuka ruang dialog dengan para pelaku industri untuk mencari solusi terbaik demi keberlanjutan dan kemajuan industri tekstil nasional.

“Bagi UMKM yang baru saja menata ulang strategi bisnis mereka pasca Permendag 36 Tahun 2023, kebijakan baru ini bisa menjadi pukulan telak yang mematikan.”[]

Komentar

Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy