Bireuen – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia atau Walhi Aceh menemukan perambahan atau illegal logging dalam kawasan hutan Mukim Krueng, Kecamatan Peudada, Bireuen.
Dari foto yang dirilis Walhi, tampak beberapa gelondong kayu besar teronggok tak beraturan. Tampak juga beberapa helai papan kayu yang telah dipotong dalam ukuran tertentu.
Kepala Divisi Advokasi dan Kampanye Walhi Aceh, Afifuddin Acal mengatakan aktivitas perambahan sudah berlangsung lama. Selain itu, di lokasi tersebut Walhi menemukan jejak alat berat pada 22 Mei 2024 lalu.
“Jadi bisa kita pastikan ini dilakukan oleh pemilik modal besar, gak mungkin warga biasa mampu mendatangkan alat berat untuk merambah hutan,” ujar Afifuddin, Selasa, 28 Mei 2024.
Bukti lain kalau perambahan dilakukan pelaku bermodal besar, sebut Afifuddin, ditemukannya pembukaan akses jalan dari Gampong Ara Bungong dan Gampong Garot menuju lokasi perambahan.
Dari informasi dari masyarakat setempat, kata Afifuddin, pelaku perambahan hutan masuk melalui wilayah Mukim Batee Kureng, Kecamatan Peudada. Pelaku membuka jalan agar dapat dilalui truk menuju titik lokasi perambahan.
Berton-ton kayu jenis seumantok, meranti dan beberapa jenis lainnya hasil perambahan, kemudian dikumpulkan di pinggir jalan perbatasan antara Mukim Krueng dengan Mukim Batee Kureng. Kayu-kayu itu kemudian diangkut dengan truk.
”Mukim Batee Kureng itu berbatasan langsung dengan hutan di Mukim Krueng, mereka masuk lewat mukim itu karena akses lumayan dekat. Ini semakin membuktikan bahwa pelaku sudah merencanakan praktek haram ini, dan ini sudah masuk unsur pidana lingkungan hidup, apa lagi proses pengangkutan sangat terbuka,” ujarnya.
Selama ini, tambah Afifuddin, tutupan hutan Mukim Krueng masih sangat lebat dan menjadi pertahanan terakhir keberadaan hutan yang berfungsi sebagai sumber air masyarakat Peudada.
Selain itu, kawasan hutan di Mukim Krueng juga menjadi sumber penghasilan masyarakat yang mengambil hasil hutan bukan kayu, sebagai penghasilan utama mereka untuk kehidupan sehari-hari.
“Situasi ini sangat merugikan masyarakat di Mukim Krueng bahkan masyarakat Peudada, mengingat hutan di wilayah ini menjadi hutan terakhir dan sumber ekonomi masyarakat.”

Aparat Penegak Hukum Diminta Bertindak
Afifuddin menjelaskan, selama ini tokoh masyarakat dan pemangku adat Mukim Krueng telah berupaya mencegah perambahan tersebut. Namun perambahan masih terjadi hingga sekarang. Situasi ini, kata dia, membutuhkan penanganan yang serius dari berbagai pihak berwenang lainnya.
Masyarakat setempat, kata Afifuddin, meminta Kepolisian, Gakkum Sumatera, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, serta seluruh aparat penegak hukum segera menindak tegas pelaku perambahan agar kawasan hutan Mukim Krueng terselamatkan.
“Harus segera seret dan tangkap pelaku ilegal logging tersebut supaya [menjadi] pelajaran untuk semua pihak agar tidak merambah hutan,” pintanya.
Bila terus dibiarkan, kata Afifuddin, ada banyak dampak buruk yang akan terjadi ke depan. Jika perambahan hutan terus terjadi, bencana ekologi juga dapat mengancam wilayah tersebut, seperti banjir bandang hingga longsor.[]
Komentar
Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy