Pengusaha Tekstil Khawatir Digempur Produk Luar Jika Lartas Impor Tak Diberlakukan

Ilustrasi produk tekstil. Foto: ugm.ac.id

Jakarta – Para pengusaha tekstil dan pakaian jadi Tanah Air khawatir bila tidak ada relaksasi aturan pelarangan atau pembatasan (lartas) terhadap barang-barang impor yang sejenis dengan barang yang mereka produksi.

Hal itu diungkapkan Direktur Industri Tekstil, Kulit, dan Alas Kaki Kementerian Perindustrian (Kemenperin) RI, Adie Rochmanto Pandiangan di Jakarta, Minggu dikutip Senin, 27 Mei 2024, dari laman resmi Kemenperin.

Sebagai pembina industri, kata Adie, Kemenperin menampung masukan dari para pelaku industri mengenai kendala-kendala yang dihadapi terkait peningkatan produktivitas dan daya saingnya.

Salah satu kekhawatiran pelaku industri Tekstil dan Produk Tekstil (TPT) dalam negeri, kata dia, tidak adanya lartas tadi.

Padahal, tambah Adie, performa industri tekstil dan pakaian jadi saat ini tengah berada pada level ekspansi dan menunjukkan pertumbuhan positif. Hal ini didukung oleh permintaan luar negeri dan domestik yang masih kuat.

Adie menjelaskan, berdasarkan data Badan Pusat Statistik, subsektor industri tekstil dan pakaian jadi mencapai 2,64 persen (yoy) pada triwulan pertama 2024. Sementara itu, pada periode yang sama, permintaan luar negeri untuk produk tekstil dan pakaian jadi juga mengalami peningkatan volume, yaitu sebesar 7,34 persen (yoy) untuk produk tekstil dan 3,08 persen (yoy) untuk pakaian jadi.

“Selain pesanan ekspor, stabilitas konsumsi rumah tangga domestik juga membantu mendorong pertumbuhan industri tekstil dan pakaian jadi, serta industri kulit, barang dari kulit, dan alas kaki, seiring dengan pelaksanaan Pemilu 2024, hari libur nasional, cuti bersama, serta momen Lebaran,” ujar Adie.

Kemenperin, tambah Adie, optimistis pertumbuhan industri tekstil dan pakaian jadi semakin optimal apabila pencegahan konsumsi pakaian bekas atau thrifting, dan pengawasan pasar sesuai aturan yang berlaku terhadap barang-barang impor, lebih ditingkatkan.

Sebelumnya, industri kecil dan menengah garmen maupun sepatu menikmati kenaikan permintaan sebesar 30 hingga 50 persen dari dalam negeri, setelah berlakunya aturan pertimbangan teknis atau pertek untuk barang impor, sesuai Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.

Namun, Ketua Umum Asosiasi Produsen Serat dan Benang Filament Indonesia (APSyFI) Redma Gita Wirawasta menyatakan, pengendalian impor tidak akan efektif karena semuanya sudah direlaksasi.

Awalnya Redma menyambut baik langkah Kementerian Perdagangan melakukan pengendalian impor melalui Permendag Nomor 36/2023. Permendag itu juga telah disosialisasikan sejak Desember 2023 dan berlaku 10 Maret 2024.

Redma menambahkan, agar industri tumbuh kuat, perlu visi integrasi industri, dalam hal ini hilirisasi dan penguatan hulu. Namun, Redma memandang bahwa visi pengembangan dan integrasi industri tersebut tidak didukung oleh Kementerian lain. Hal ini dapat berakibat pada terjadinya deindustrialisasi dengan industri sebagai korbannya.

Ia menilai, ketiadaan aturan yang merupakan alat pengendalian impor dapat berpengaruh pada iklim investasi dan perkembangan industri tekstil dalam negeri, yang juga berdampak pada tingkat penyerapan tenaga kerja.

Sementara itu, Ketua Ikatan Pengusaha Konfeksi Bandung Nandi Herdiaman mengatakan para pelaku industri kecil menengah garmen dan sepatu khawatir dalam waktu dekat, pasar Indonesia akan kembali dibanjiri impor pakaian jadi dan sepatu impor.

“Ini bukan hanya sebuah kekhawatiran tetapi pengalaman pahit yang kami alami dalam tahun-tahun belakangan ini ketika impor pakaian jadi dan alas kaki tidak dikendalikan,” lanjut Nandi.

Situasi itu, kata dia, menyebabkan banyak industri kecil menengah kembali melemah dan akan terjadi penutupan produksi. Pihaknya berharap, pemerintah kembali memberlakukan perlindungan pasar dari gempuran impor, baik melalui pertek maupun aturan lain.[]

Komentar

Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy