Jakarta – Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia atau Korlantas Polri hari ini meresmikan penerbitan Surat Izin Mengemudi atau SIM C1 untuk seluruh wilayah Indonesia.
Kepala Korlantas Polri Irjen Aan Suhanan mengatakan penerapan SIM C1 sesuai dengan amanat realisasi Perpol (Peraturan Polisi) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penandaan dan Penerbitan SIM.
“Hari ini kita launching SIM C1 yang merupakan peningkatan golongan dari SIM C. Jadi dalam Perpol 05 (2021) diperkuat Perkakorlantas SIM C dibagi menjadi tiga,” ujar Aan seperti dikutip dari akun resmi Instagram Satpas Polda Metro Jaya @satpasmetrojaya, Senin, 27 Mei 2024.
Sesuai dengan Pasal 3 dalam aturan tersebut, SIM C dibagi menjadi tiga golongan: C, C1, dan C2. SIM C digunakan untuk mengemudikan sepeda motor berkapasitas mesin hingga 249 cc.
Adapun SIM C1 dikhususkan untuk sepeda motor motor listrik berkapasitas mesin 250 hingga 500 cc. Sementara SIM C2 untuk sepeda motor listrik yang kapasitas mesinnya di atas 500 cc.
“Mudah-mudah bisa terlaksana dengan lancar mengenai SIM C1 ini yan sudah kita wacanakan setahun lalu. Uji coba di Cirebon sudah dan hari ini bisa kita implementasikan, serentak hari ini kita sudah bisa lakukan,” imbuh Aan.
Aan mengakui tidak ada perbedaan mencolok dalam hal teknis pengajuan ketiga golongan SIM C itu nantinya. “Perbedaannya tidak terlalu mencolok. Ujian teori akan sama, namun untuk uji praktik memang sudah kita rancang di Perpol. Sudah kita uji coba,” jelasnya.
Syarat Pembuatan SIM C1 dan SIM C2
Perpol Nomor 5 Tahun 2021 memberikan beberapa syarat untuk mendapatkan SIM C1 dan C2. Pasal 8 regulasi ini menyebutkan, untuk dapat memiliki SIM C1 harus memiliki SIM C yang minimal telah digunakan selama setahun sejak diterbitkan.
Lalu pada pasal 9 diterangkan lagi, untuk memiliki SIM C2 harus memiliki SIM C1 yang minimal telah digunakan selama 12 bulan sejak diterbitkan.[]
Komentar
Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy