Medan – Aparat Satuan Reskrim Polrestabes Medan menangkap seorang persenol Satuan Polisi Pamong Praja dan dua orang asisten rumah tangga yang terlibat pencurian sembako di Rumah Dinas Wali Kota Medan di Jalan Jenderal Sudirman Nomor 35, Kelurahan Jati, Kecamatan Medan Polonia.
Ketiganya adalah ES (42 tahun), ADD (44 tahun), dan AS (39 tahun) yang merupakan warga Kecamatan Percut Sei Tuan, Deli Serdang.
Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Jama Kita Purba yang didampingi Kasi Humas Iptu Ade Nasti Nasution dan Wakasat AKP Zikri Muamar, kepada wartawan mengatakan penangkapan itu berdasarkan laporan Kepala Rumah Tangga di Rumah Dinas Wali Kota Medan, Muhammad Sori Muda Pane, pada 12 Mei lalu.
Dari tempat kejadian perkara, polisi barang bukti berupa beberapa goni beras, beberapa bungkus gula putih berbagai merek, beberapa bungkus minyak goreng berbagai merek, toples, kompor gas, garpu hingga sendok.
“Modusnya, para pelaku mengambil barang-barang tersebut dari ruangan penyimpanan sembako di garasi bagian belakang rumah dinas. Mereka beraksi dini hari saat petugas jaga sedang tertidur,” ujar Jama Kita, Minggu, 26 Mei 2024.
Kronologi Pencurian Sembako
Sebelumnya, pada Jumat, 26 April 2024, sekira pukul 14 00 WIB, Muhammad Sori Muda Pane mengecek stok sembako di gudang penyimpanan di garasi belakang Rumah Dinas Wali Kota Medan tersebut.
Sori melihat barang-barang itu sudah berkurang. Curiga, ia pun mengecek rekaman CCTV yang mengarah ke gudang. Dalam rekaman itu terlihat ES keluar dari dalam gudang pada Jumat dinihari 19 April 2024, sekira pukul 04.00. Ia membawa bungkusan di tangannya.
“ES membawa bungkusan tersebut ke arah pintu gerbang tiga dan bertemu AS yang sedang bertugas jaga di pintu depan tersebut. Saat itu terlihat juga AS mengecek ke pos jaga di dekat pintu gerbang tiga tersebut, untuk memastikan bahwa semua penjaga pos itu sedang tertidur dan keadaan aman,” ujar Jama Kita.
Berdasarkan rekaman CCTV tersebut, tambah Jama Kita, Sori dan beberapa staf memanggil ES. Di hadapan Sori, ES mengakui semua perbuatannya.
Selanjutnya Sori dan beberapa orang staf rumah dinas Wali Kota Medan mengecek ke rumah ES. Di sana ditemukan barang-barang berupa sembako hasil pencurian atau penggelapan. Adapun kerugian diperkirakan sekitar Rp3 juta.
Sori kemudian membuat laporan ke Polrestabes Medan. “Dari hasil penyelidikan dan penyidikan, terbukti benar ketiga pelaku tersebut telah melakukan pencurian dan atau penggelapan dalam jabatan dengan cara pelaku mengambil barang-barang berupa sembako dan barang-barang peralatan dapur tersebut sejak bulan Oktober 2023 yang lalu,” ungkap Jama Kita.
Pencurian pertama kali dilakukan ES yang mengambil satu buah kompor gas portable merek Solid dan membawanya pulang. Setelah itu, kata Jama, pelaku merasa ketagihan dan kemudian mengajak suaminya, ADD untuk melakukan perbuatan itu lagi.
“Awalnya suami itu menolak sehingga pelaku mengajak AS yang kebetulan sering sama jaga malam dengan shift pelaku bertugas sebagai juru masak dan suaminya sebagai tukang bersih-bersih di rumah Dinas Wali Kota Medan tersebut. Namun atas permohonan keluarga dan pelapor, tiga orang itu ditangguhkan,” pungkas Kompol Jama Kita Purba.[](Chairunas)
Komentar
Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy