Penagih pinjaman online atau pinjol kerap melakukan teror dalam melakukan tagihan. Bahkan, para debt collector itu tak segan-segan menyebarkan data pribadi peminjam atau debitur sebagai ancaman.
Penyebaran data pribadi sering kali dilakukan dengan cara yang sangat agresif dan mengintimidasi. Debt collector dapat menghubungi kontak di ponsel debitur, menyebarkan informasi sensitif di media sosial, atau bahkan mengancam untuk merusak reputasi debitur.
Tindakan tersebut jelas melanggar hak privasi individu dan bisa berdampak psikologis serius bagi korban. Menyebarkan data pribadi tak hanya melanggar etika, tapi juga bisa dikenakan sanksi pidana sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Karena itu, masyarakat perlu memahami ada langkah-langkah hukum yang dapat diambil jika menjadi korban penyebaran data pribadi oleh penagih pinjol.
Baca Juga: Polisi: Debt Collector Tak Boleh Setop Kendaraan di Jalan
Menurut Otoritas Jasa Keuangan (OJK), penagihan utang harus dilakukan dengan cara yang sopan dan tidak menimbulkan teror. Praktik intimidasi dan ancaman tidak dibenarkan dan dapat berujung pada sanksi pidana bagi pihak yang melakukannya.
Berdasarkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), pelaku yang terbukti menyebarkan data pribadi tanpa izin dapat dikenakan sanksi seperti tercantum Pasal 32 ayat (1). Bunyinya, “setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu informasi elektronik dan atau dokumen elektronik milik orang lain atau milik publik, dengan ancaman pidana penjara paling lama 8 tahun dan/atau denda maksimal Rp2 miliar”.
Selain itu, tindakan ini juga dapat diancam dengan pasal-pasal lain, seperti Pasal 26 UU PDP juga menegaskan bahwa penggunaan data pribadi harus dilakukan dengan persetujuan dari pemilik data, dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun dan atau denda paling banyak sebesar Rp5 miliar.
Baca Juga: Debt Collector Tagih Pinjol Sembarangan, Pidana Menanti!
Langkah Hukum bagi Korban
Jika Anda atau seseorang yang Anda kenal menjadi korban penyebaran data pribadi oleh penagih pinjol, ada beberapa langkah yang dapat diambil:
- Laporkan kepada polisi. Sertakan bukti-bukti seperti tangkapan layar percakapan atau rekaman suara jika ada.
- Bila pinjol tersebut terdaftar di OJK, Anda juga bisa melaporkan praktik tidak etis ini kepada OJK untuk mendapatkan perlindungan hukum.
- Pertimbangkan untuk berkonsultasi dengan pengacara atau lembaga bantuan hukum untuk mendapatkan nasihat lebih lanjut tentang langkah-langkah hukum yang bisa diambil.
Perlindungan Hukum bagi Debitur
Penting untuk diketahui bahwa hanya pinjol yang terdaftar dan berizin di OJK yang memiliki perlindungan hukum yang lebih baik bagi debitur. Pinjol ilegal cenderung melakukan praktik-praktik merugikan dan tidak transparan. Oleh karena itu, sebelum meminjam, pastikan untuk memeriksa status legalitas pinjol tersebut.
Dengan meningkatnya kesadaran akan hak-hak konsumen dan perlindungan data pribadi, diharapkan masyarakat dapat lebih berhati-hati dalam menggunakan layanan pinjaman online serta mengetahui langkah-langkah hukum yang dapat diambil jika terjadi pelanggaran.[]


Komentar
Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy