Polisi: Debt Collector Tak Boleh Setop Kendaraan di Jalan

Ilustrasi debt collector. Foto: disway.id

Yogyakarta – Kepala Satuan Resor Kriminal Polresta Yogyakarta, AKP Probo Satrio melarang debt collector menarik kendaraan secara paksa dengan cara menyetop di jalan.

Apabila dilakukan juga, kata Probo, perbuatan debt collector tersebut bisa disangkakan pasal perampasan.

“Debt collector itu tidak boleh menyetop kendaraan yang sedang berjalan. Kalau sampai menyetop kendaraan di jalan itu sudah perampasan,” ujar Probo Satrio, Sabtu 25 Mei 2024.

Selama sebulan itu, terjadi dua kasus penarikan kendaraan secara paksa oleh debt collector di Kota Yogya. Dari dua kasus itu, semua korban merupakan wisatawan dari luar kota. Dua pekan lalu wisatawan dari Madura dan pekan ini wisatawan dari Madiun.

Probo menegaskan, dalam melakukan penarikan kendaraan yang menunggak angsuran, debt collector juga harus menggunakan cara-cara yang baik, jangan sampai melakukan intimidasi apalagi kekerasan.

Sebisa mungkin, kata dia, debt collector melakukan penagihan di rumah konsumen, atau paling tidak saat konsumen sedang berhenti.

“Dan mereka (debt collector) harus dilengkapi dengan surat tugas dari finance, kalau tidak ada surat tugas berarti ilegal dia,” ujarnya.

Sebelum melakukan penarikan dan menggunakan jasa penagih utang, perusahaan finance juga mesti melewati sejumlah prosedur lebih dulu. Misalnya, mesti mengirimkan surat teguran lebih dulu kepada konsumen yang mengalami kredit macet serta somasi.

Baca Juga: Debt Collector Tagih Pinjol Sembarangan, Pidana Menanti!

Jika dalam waktu tersebut konsumennya masih belum melakukan pembayaran, baru perusahaan pembiayaan boleh melakukan penarikan menggunakan jasa penagih utang.

“Masyarakat kalau kreditnya macet juga harus kooperatif, harus datang atau menghubungi pihak finance secara baik-baik,” ujarnya.

Jika menemukan debt collector yang menarik paksa kendaraan di tengah jalan, apalagi tanpa dilengkapi surat tugas atau surat tugasnya diduga palsu, Probo meminta masyarakat langsung mencari kantor polisi terdekat. “Langsung ajak ke kantor polisi terdekat atau hubungi polisi.”[](kumparan.com)

Komentar

Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy