Debt Collector Tagih Pinjol Sembarangan, Pidana Menanti!

Ilustrasi debt collector: Foto: depositphotos.com

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menyusun rambu-rambu penagihan pinjaman online (pinjol) peer-to-peer (P2P) lending yang macet. Ada ketentuan dan etika dalam proses penagihan. Penyelenggara P2P lending dilarang menggunakan ancaman, bentuk intimidasi, dan hal-hal negatif lainnya termasuk unsur SARA dalam proses penagihan.

Bahkan, OJK juga mengatur waktu penagihan oleh debt collector maksimal hingga pukul 20.00 waktu setempat. Aturan itu tertuang dalam peta jalan Lembaga Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi atau LPPBBTI.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan OJK, Agusman mengatakan setiap penyelenggara pinjol wajib menjelaskan prosedur pengembalian dana kepada debitur atau nasabah.

Agusman juga menegaskan, para penyelenggara wajib bertanggung jawab terhadap semua proses penagihan. Artinya, debt collector atau jasa penagih yang memiliki kontrak dengan penyelenggara berada di bawah tanggung jawab penyelenggara.

Peta jalan LPPBBTI sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sistem Perbankan. Dalam pasal 306 disebutkan, jika pelaku usaha sektor keuangan melakukan pelanggaran dalam penagihan hingga memberikan informasi salah kepada nasabah, akan dipidana penjara paling singkat dua tahun dan paling lama 10 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp25 miliar dan Rp250 miliar.

OJK sendiri telah memberikan sanksi kepada 58 perusahaan jasa keuangan yang melanggar ketentuan perlindungan konsumen sepanjang Januari-April 2024. Sebanyak 35 perusahaan dikenakan sanksi peringatan tertulis, 3 perusahaan diberikan surat perintah, dan 10 perusahaan mendapatkan sanksi denda. Selain itu, hingga 30 April 2024 terdapat 67 perusahaan yang telah melakukan ganti rugi kepada konsumen atas 205 pengaduan.

Aturan Baru OJK untuk Pinjol 2024

Berikut ini aturan-aturan terbaru OJK untuk bisnis pinjol yang berlaku mulai 2024:

Penurunan Bunga dan Biaya Lain

Pemerintah mengatur besaran bunga pada pinjaman online. Hal itu tertuang dalam peta jalan LPBBTI dan Surat Edaran OJK 19/SEOJK.06/2023. Surat edaran terbaru menegaskan besaran bunga pinjol kini diatur OJK. Otoritas membatasi bunga pinjol menjadi 0,1 persen hingga 0,3 persen per hari. Sebelumnya Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menetapkan maksimal bunga harian pinjol 0,4 persen per hari.

Selain itu ditegaskan juga manfaat ekonomi yang dikenakan oleh penyelenggara adalah tingkat imbal hasil, termasuk bunga/margin/bagi hasil, biaya administrasi/biaya komisi/fee platform/ujrah yang setara dengan biaya dimaksud, dan biaya lainnya, selain denda keterlambatan, bea meterai, dan pajak.

Batasan bunga pinjol untuk pinjaman konsumtif jangka pendek kurang dari satu tahun, yaitu sebesar 0,3 persen per hari kalender dari nilai pendanaan yang tercantum dalam perjanjian pendanaan, yang berlaku selama setahun sejak 1 Januari 2024.

Denda Keterlambatan

OJK juga mengatur denda keterlambatan bagi nasabah dalam aturan baru. Untuk sektor produktif, dendanya mencapai 0,1 persen per hari pada 2024. Denda keterlambatan turun menjadi 0,067 persen per hari pada 2026. Sementara denda keterlambatan untuk sektor konsumtif mencapai 0,3 persen per hari mulai 2024 dan 0,2 persen per hari pada 2025.

Tak Boleh Pinjam Lebih dari 3 Platform

Nasabah hanya boleh meminjam maksimal di tiga pinjol. Harapannya, konsumen bisa lepas dari upaya gali lubang tutup lubang pinjol. Penyelenggara harus memperhatikan kemampuan bayar kembali.

Penagihan Hanya Sampai Jam 8 Malam

OJK mengatur waktu penagihan bagi para penyelenggara kepada debitur, maksimal hingga pukul 20.00 waktu setempat. Para penyelenggara wajib bertanggung jawab terhadap semua proses penagihan. Artinya, debt collector atau jasa penagih yang memiliki kontrak dengan pihak penyelenggara berada di bawah tanggung jawab penyelenggara.

Memperketat Aturan Penagihan

Penyelenggara dilarang menggunakan ancaman, bentuk intimidasi, dan ha-hal negatif lainnya termasuk unsur SARA dalam proses penagihan. OJK juga melarang penagih melakukan intimidasi dan merendahkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), harkat, martabat, dan harga diri, di dunia fisik maupun di dunia maya (cyber bullying) baik kepada debitur, kontak darurat debitur, rekan, hingga keluarga.

Kontak Darurat Bukan untuk Menagih

Kontak darurat bukan digunakan untuk melakukan penagihan pendanaan kepada pemilik data kontak darurat. Kontak darurat hanya untuk mengonfirmasi keberadaan debitur apabila tidak dapat dihubungi, bukan untuk menagih.

Sebelum menetapkan kontak darurat, platform pinjol harus melakukan konfirmasi dan mendapatkan persetujuan dari pemilik data kontak darurat. Dengan demikian, kontak darurat tak asal dicantumkan. Penyelenggara pinjol mendokumentasikan konfirmasi dan persetujuan yang diberikan oleh pemilik data kontak darurat.

Pinjol Wajib Asuransi

Penyelenggara pinjol wajib memberikan fasilitas mitigasi risiko termasuk bekerja sama dengan perusahaan asuransi. Pengalihan risiko pendanaan dapat dilakukan melalui mekanisme asuransi atau penjaminan. Pinjol wajib bekerjasama dengan perusahaan asuransi atau perusahaan penjaminan yang memiliki izin usaha dari OJK sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.[](CNCB Indonesia)

Komentar

Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy