Banda Aceh – Pemerintah Kota Banda Aceh menyegel sementara Kupula Kos, di Jalan Kupula, Gampong Lambaro Skep, Kecamatan Syiah Kuala, Rabu, 20 Agustus 2025.
Pantauan Line1.News di lokasi, penyegelan penginapan tersebut dipimpin langsung oleh Wali Kota Illiza Sa’aduddin Djamal, didampingi Sekretaris Daerah (Sekda) Jalaluddin, Kasatpol PP Muhammad Rizal, dan stakeholder terkait.
Illiza juga menempelkan sendiri selebaran pengumuman penutupan sementara di beberapa dinding indekos setempat serta disaksikan oleh pihak perangkat gampong.
Illiza mengatakan penutupan sementara ini dilakukan lantaran Kupula Kos tidak mengantongi izin penginapan. Pemilik hanya memiliki izin residence atau tempat tinggah rumah.
“Tapi, ini dijadikan penginapan. Jadi, betul-betul ilegal tanpa izin,” kata Illiza.
Illiza menyampaikan penginapan ini sudah tiga kali terjaring razia pelanggaran syariat Islam. Sehingga, pemerintah kota memutuskan untuk menutup sementara operasional indekos tersebut.
“Tadi juga kita sempat melihat di kamar-kamar yang pernah kami lakukan penertiban pengawasan, ternyata masih terdapat kondom yang berserakan,” ungkapnya.
Selama masa penutupan, Illiza melarang keras operasional dari penginapan tersebut. Bila melanggar, maka izin usahanya berpotensi dicabut oleh pemerintah.
“Penutupan ini sifatnya masih sementara. Tapi, ketika kita sudah melakukan penyegelan dan dibuka lagi, maka ini bisa ditutup secara permanen sampai kapanpun tidak bisa mengurus izin usaha apapun,” jelas Illiza.
Dia menambahkan pemerintah kota akan terus melakukan pengawasan dan penertiban pelanggaran syariat Islam di ibu kota Provinsi Aceh secara sama rata.
“Jadi, di Banda Aceh kita terus melakukan penertiban dan pengawasan karena ini adalah tugas kita serta akan berlaku sama bagi seluruhnya,” pungkas Illiza.[]


Komentar
Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy