Gadai Sepeda Motor Rental, Warga Aceh Tengah Dibekuk Polisi

Tersangka AN
Tersangka AN. Foto: Humas Polres Aceh Tengah

Takengon – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Tengah membekuk pria berinisial AN, 42 tahun, warga Kecamatan Silih Nara, yang diduga melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan sepeda motor.

Kapolres Aceh Tengah AKBP Muhamad Taufiq mengatakan AN ditangkap pada Selasa malam, 19 Agustus 2025, sekira pukul 23.00 waktu Aceh setelah penyidik memperoleh bukti kuat dari laporan korban.

“Berdasarkan laporan korban dan hasil penyelidikan, tim berhasil mengamankan tersangka tanpa perlawanan. Saat ini tersangka sudah kita tahan untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar Taufiq kepada wartawan, Rabu 20 Agustus 2025.

Kasus berawal pada 22 Mei 2023 ketika AN datang ke rumah korban bernama Salwa Fitrah, 33 tahun, petani asal Desa Lenga, Kecamatan Bies. AN me-rental sepeda motor Salwa selama satu hari.

Keesokan harinya, ia kembali memperpanjang sewa tiga hari dengan membayar Rp110 ribu. Namun setelah waktu habis, AN tak kunjung mengembalikan sepeda motor tersebut kepada Salwa.

Terbongkar kasus itu, lanjut Taufiq, setelah diketahui bahwa sepeda motor milik korban telah digadaikan AN kepada seseorang di Kampung Seumirah, Kecamatan Nisam, Aceh Utara.

Akibat perbuatan AN, korban mengalami kerugian sekitar Rp12 juta dan melaporkan kejadian itu ke Polres Aceh Tengah. Setelah ditangkap, AN ditetapkan sebagai tersangka.

Sejauh ini, polisi masih mencari keberadaan barang bukti sepeda motor yang digadaikan AN.

Taufiq mengingatkan masyarakat lebih waspada saat bertransaksi, khususnya pinjam-meminjam atau rental kendaraan.

“Segala bentuk transaksi harus jelas dan disertai bukti tertulis agar tidak menimbulkan masalah di kemudian hari.”[]

Komentar

Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy