Pelecehan Seksual Modus Pengobatan, Pria Lhokseumawe Diringkus Polisi

Polresta Banda Aceh
Kasatreskrim Polresta Banda Aceh Kompol Fadillah Aditya Pratama saat konferensi pers di Mapolresta Banda Aceh. Foto: Humas Polresta Banda Aceh

Banda Aceh – Tim Opsnal Jatanras Satreskrim Polresta Banda Aceh bersama Resmob Polres Lhokseumawe meringkus TI (49 tahun) di Dusun Tepin Desa Lancang Barat, Dewantara, Aceh Utara, pada Selasa sore, 7 Januari 2025.

Warga Hagu Barat Laut, Lhokseumawe, itu merupakan tersangka dugaan pemerkosaan dan pelecehan seksual anak di bawah umur berusia 15 tahun pada 2024 lalu di Aceh Besar.

Kasatreskrim Polresta Banda Aceh Kompol Fadillah Aditya Pratama mengatakan korban mengenal TI sejak 30 Mei 2024 di rumah tersangka. Hubungan antara keduanya hanya sebatas orang yang dapat dipercaya mengobati sakit dengan pasien.

“Mereka tidak kenal dekat, akan tetapi kenal hanya sebatas pasien dan orang yang bisa dipercayai dapat mengobati orang sakit,” ujar Fadillah dikutip Line1.News, Jumat, 10 Januari 2025.

Berbagai modus dilakukan tersangka. TI mengaku kepada warga bisa menyembuhkan penyakit. Lalu ayah korban membawa anaknya yang saat itu sakit kaki ke tempat TI untuk diobati.

Setelah rangkaian pengobatan kaki korban selesai, kata Fadhillah, TI memberitahukan korban mengalami sakit getah bening di tubuhnya.

TI ditangkap karena tidak memenuhi panggilan polisi sebanyak dua kali untuk memberikan keterangan.

“Tersangka sudah dipanggil oleh penyidik sebanyak dua kali. Panggilan pertama dilayangkan surat pada pada 30 Desember 2024 untuk diperiksa pada hari Kamis tanggal 2 Januari 2025,” sebut Kasatreskrim.

Panggilan kedua pada 2 Januari 2025 untuk diperiksa pada Sabtu, 4 Januari 2025. “Namun, tersangka tidak proaktif juga pada kedua panggilan tersebut dan kami pun dari penyidik melakukan gelar perkara penetapan tersangka pada Senin, 6 Januari 2025,” ujar Fadhillah.

Selanjutnya, kata dia, Tim Opsnal Jatanras Satreskrim Polresta Banda Aceh bersama Resmob Polres Lhokseumawe langsung bergerak dan berhasil menangkap TI. Selanjutnya TI langsung dibawa ke Polresta Banda Aceh untuk diperiksan.[]

Komentar

Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy