Pascabencana, KontraS Aceh Temukan 7 Kasus Dugaan Kekerasan Berbasis Gender di Aceh Utara

Ketua KontraS Aceh Azharul Husna
Ketua Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Aceh Azharul Husna. Foto: Istimewa

Banda Aceh – Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Aceh Azharul Husna mengungkapkan temuan sedikitnya tujuh kasus dugaan kekerasan terhadap perempuan dan anak dalam situasi darurat pascabencana di Langkahan, Aceh Utara.

Temuan itu, kata dia, menunjukkan bahwa bencana tidak pernah netral gender, dan perempuan serta anak menjadi kelompok paling rentan ketika sistem perlindungan melemah.

“Dalam situasi bencana, kehilangan rumah bukan satu-satunya ancaman. Tubuh dan keselamatan perempuan justru semakin rentan ketika ruang hidup mereka tidak aman,” ujar Husna dalam keterangan tertulisnya, dikutip Kamis, 12 Februari 2026.

Hingga kini, tambah dia, kondisi darurat di Langkahan belum benar-benar berakhir. Banyak korban banjir masih bertahan di tenda pengungsian dengan pemenuhan hak-hak dasar yang minim. Hunian sementara (huntara) hanya digunakan pada pagi dan siang hari. Sementara sore hingga malam, perempuan dan anak kembali ke rumah yang rusak atau tenda darurat di halaman rumah mereka.

Kondisi tersebut, kata Husna, menciptakan ruang hidup yang tidak aman: minim privasi, pengawasan terbatas, fasilitas penerangan yang kurang, serta akses air dan MCK yang tidak memadai. Dalam situasi seperti ini, risiko kekerasan meningkat dan sulit terdeteksi.

Tujuh kasus dugaan kekerasan berbasis gender yang diidentifikasi KontraS Aceh meliputi kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), kekerasan terhadap perempuan dan anak, hingga pelecehan seksual.

KontraS Aceh menegaskan angka tersebut bukanlah indikator situasi yang aman.

“Jumlah kasus yang kecil dalam situasi darurat justru sering kali menjadi tanda bahwa banyak kekerasan tidak dilaporkan. Korban takut, malu, atau tidak tahu harus mencari bantuan ke mana, terlebih dalam kondisi pascabencana yang belum stabil,” ujar Husna.

KontraS Aceh juga mencatat sejumlah laporan tidak ditangani secara optimal. Koordinasi antarstakeholder di Aceh Utara dinilai masih lemah, dan respons berbasis hak asasi manusia hampir tidak terlihat secara nyata di lapangan.

Korban yang seharusnya mendapatkan perlindungan, pendampingan, serta layanan pemulihan, tambah Husna, justru tersendat dalam proses birokrasi. Mekanisme rujukan antarinstansi belum berjalan efektif, sehingga korban kerap dibiarkan menghadapi situasi kekerasan sendirian, bahkan setelah berani melapor.

“Negara tidak boleh absen dalam situasi seperti ini. Ketika korban sudah berani melapor tetapi perlindungan tidak hadir, itu menunjukkan ada kegagalan sistemik,” tegas Husna.

Menurutnya, apa yang terjadi di Langkahan bukanlah peristiwa terpisah. Pengalaman penanganan bencana di berbagai wilayah Indonesia menunjukkan pola serupa.

“Jika kita mengacu pada situasi darurat yang pernah terjadi 2019 silam dalam bencana gempa di Sulawesi Tengah, misalnya, didapati bahwa kasus KDRT, pelecehan seksual, dan kekerasan terhadap perempuan serta anak ternyata memang meningkat tajam ketika masyarakat tinggal di pengungsian, dengan fasilitas minim dan sistem perlindungan yang lumpuh,” ujarnya.

KontraS menekankan bahwa kerentanan perempuan dan anak bukan disebabkan oleh kelemahan individu, melainkan oleh struktur sosial dan kebijakan yang gagal memberikan perlindungan memadai.

Tinggal di tenda yang padat, penerangan terbatas, akses air dan sanitasi yang jauh, serta ketergantungan pada bantuan memperbesar risiko terjadinya kekerasan. Ditambah lagi, norma sosial yang masih cenderung menyalahkan korban membuat banyak perempuan memilih diam.

“Kekerasan dalam situasi darurat lahir dari kelalaian sistem perlindungan. Jika negara tidak mengantisipasi risiko ini sejak awal, maka perempuan dan anak yang akan menanggung akibatnya,” ujar Husna.

KontraS Aceh mendesak otoritas terkait, khususnya Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) serta instansi lainnya, untuk memastikan pencegahan dan penanganan kekerasan berbasis gender menjadi bagian inti dari respons bencana.

Mekanisme pelaporan harus aktif dan mudah diakses, layanan kesehatan dan psikososial harus tersedia, serta sistem rujukan antarinstansi harus berjalan efektif. Penanganan tidak boleh menunggu situasi kembali normal.

“Perlindungan perempuan dan anak bukan program tambahan dalam respons bencana. Itu adalah kewajiban hukum dan moral negara yang harus dijalankan sejak fase darurat,” tegas Husna.

KontraS Aceh juga mengakui pentingnya peran komunitas dalam menjaga keamanan lingkungan pengungsian dan mendukung korban. Namun, tanggung jawab utama tetap berada pada negara.

“Ketika perlindungan hanya dibebankan pada solidaritas warga, risiko kekerasan justru semakin besar. Komunitas dapat menjadi garda awal, tetapi negara tetap harus memikul tanggung jawab utama atas keselamatan warganya.”[]

Komentar

Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy