KIP Aceh Tetapkan Muzakir Manaf-Fadhlullah Gubernur-Wakil Gubernur 2025-2030

KIP Aceh tetapkan gubernur wagub 2025 2030
KIP Aceh menggelar rapat pleno terbuka di The Pade Hotel, Aceh Besar, Kamis, 9 Januari 2025. Dalam rapat pleno itu, KIP menetapkan Muzakir Manaf dan Fadhlullah sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh terpilih periode 2025-2030 hasil Pemilihan 2024. Foto: KIP Aceh

Banda Aceh – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh resmi menetapkan Muzakir Manaf dan Fadhlullah sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh terpilih periode 2025-2030 hasil Pemilihan 2024.

Pasangan calon terpilih itu ditetapkan dalam rapat pleno terbuka digelar KIP Aceh di The Pade Hotel, Aceh Besar, Kamis, 9 Januari 2025. Rapat pleno tersebut dipimpin Ketua KIP Aceh Agusni AH, dihadiri Wakil Ketua KIP Aceh Iskandar Agani, Anggota KIP Aceh Hendra Darmawan, Khairunnisak, Ahmad Mirza Safwandy, Saiful, dan Muhammad Sayuni.

Agusni AH membacakan Berita Acara KIP Aceh Nomor 1/PL.02.07-BA/11-2025 tentang Penetapan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh Terpilih Dalam Pemilihan Tahun 2024. Pasangan H. Muzakir Manaf dan Fadhlullah memperoleh sebanyak 1.492.846 suara atau 53,27 persen dari total suara sah.

Ketua, Wakil Ketua dan Anggota KIP Aceh kemudian menandatangani berita acara tersebut. Setelah itu, KIP Aceh menyerahkan berita acara dan salinan keputusan tentang penetapan pasangan calon terpilih kepada Muzakir Manaf dan Fadhlullah, disaksikan Ketua dan Anggota Panwaslih Aceh, Pj. Gubernur Aceh Safrizal ZA, dan Ketua DPRA Zulfadli.

Muzakir Manaf didampingi Fadhlullah dalam pidatonya mengucapkan terima kasih atas kepercayaan masyarakat Aceh dan berkomitmen untuk melaksanakan amanah tersebut dengan sebaik-baiknya.

Rapat pleno terbuka ini menandai tahapan akhir Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh 2024 dengan harapan pasangan terpilih dapat membawa kemajuan dan kesejahteraan bagi masyarakat Aceh.

Selanjutnya, KIP Aceh akan menyerahkan Hasil Pemilihan kepada DPRA dalam waktu tiga hari kerja. DPRA wajib mengusulkan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh terpilih kepada Presiden RI melalui Menteri Dalam Negeri paling lambat dalam waktu tiga hari kerja untuk mendapatkan pengesahan pengangkatan.[]

Komentar

Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy