DKPP Periksa KIP Aceh Terkait Penggantian 3 Caleg DPRA dari Partai Aceh

Sidang kode etik penyelenggara Pemilu di kantor Panwaslih Aceh
Sidang kode etik penyelenggara Pemilu di kantor Panwaslih Aceh dengan teradu KIP Aceh. Foto: Humas DKPP

Banda Aceh – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memeriksa Ketua dan Anggota Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh terkait dugaan pelanggaran kode etik dalam penggantian tiga calon terpilih Anggota DPRA hasil Pemilu 2024 dari Partai Aceh.

Sidang berlangsung di Kantor Panwaslih Provinsi Aceh, Rabu, 15 Oktober 2025, dipimpin Ketua Majelis J Kristiadi. Ia didampingi dua anggota majelis dari Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Aceh, yaitu Vendio Elaffdi (unsur masyarakat) dan Safwani (unsur Panwaslih).

Pengadu, Zulkifli, mengadukan Ketua KIP Aceh Agusni bersama enam anggotanya: Iskandar Agani, Ahmad Mirza Safwandi, Khairunnisak, Hendra Darmawan, Saiful, dan Muhammad Sayuni. Kepala Bagian Teknis KIP Aceh Fahmi turut diadukan.

Zulkifli menilai para teradu lalai, tidak profesional, dan tidak berkepastian hukum dalam menjalankan tugas dan kewenangan terkait proses penggantian tiga calon legislator terpilih.

Ketiganya adalah M Yusuf menggantikan Iskandar Al-Farlaky untuk Daerah Pemilihan Aceh 6 (Aceh Timur); Muhammad Thaib atau Cek Mad menggantikan Ismail A Jalil untuk Daerah Pemilihan Aceh 5 (Lhokseumawe dan Aceh Utara); dan Azhar Abdurrahman menggantikan Tarmizi untuk daerah pemilihan Aceh 10 (Aceh Jaya, Aceh Barat, Nagan Raya, dan Simeulu).

Tiga orang calon terpilih anggota DPR Provinsi Aceh periode 2024-2029 yang digantikan, telah mengundurkan diri karena mencalonkan diri dalam Pilkada 2024.

Baca juga: KIP Aceh Tetapkan Bunda Salma Pengganti Ayahwa di DPRA, Bantah Klarifikasi Terhadap Cek Mad

Iskandar Al-Farlaky kemudian terpilih sebagai Bupati Aceh Timur, Ismail A Jalil atau Ayahwa Bupati Aceh Utara, dan Tarmizi Bupati Aceh Barat.

Menurut Zulkifli, surat Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Aceh tentang penggantian calon terpilih diterima KIP Aceh pada 18 Desember 2024. Namun penetapan baru dilakukan KIP Aceh setelah lebih dari 14 hari kerja, tidak seperti yang diatur PKPU Nomor 6 Tahun 2024.

“Ini kelalaian yang disengaja karena Teradu sangat lama dalam menindaklanjuti penggantian caleg terpilih sejak surat DPP Partai Aceh diterima,” ujarnya dikutip dari Laman DKPP, Jumat, 17 Oktober 2025.

Menanggapi hal itu, Agusni menyebut pihaknya telah bertindak sesuai peraturan. Ia menjelaskan, klarifikasi kepada pimpinan partai diperlukan untuk memastikan keabsahan dokumen penggantian.

“Kewajiban kami harus melakukan klarifikasi, tidak bisa kita langsung penetapan,” kata Agusni.

Ia menambahkan, penggantian calon terpilih belum lengkap untuk ditindaklanjuti karena belum adanya klarifikasi dari pimpinan DPP Partai Aceh yang merupakan satu kesatuan dalam proses penggantian calon terpilih.

“Proses sangat lama karena kami harus melalukan klarifikasi kepada DPP Partai Aceh, dan ketika kami belum mendapatkan klarifikasi dari DPP Partai Aceh, kita tidak dapat melakukan hal lainnya, dan terkait ini kami juga melakukan koordinasi dengan KPU RI untuk meminta masukan dan arahan,” ujarnya.

Setelah berkoordinasi dengan KPU RI, KIP Aceh mendapatkan informasi kesediaan DPP Partai Aceh untuk dilakukan klarifikasi.

“Hasil proses klarifikasi yang kemudian ditetapkan pada rapat pleno dengan menetapkan M Yusuf, Abdurrahman, dan Salmawati sebagai pengganti calon terpilih,” ujar Agusni.

Dia juga membantah tudingan melewati batas waktu 14 hari kerja sebagaimana ketentuan PKPU 6/2024. Menurutnya, hitungan masa kerja baru dimulai setelah klarifikasi dilakukan, bukan sejak surat diterima karena bertujuan memastikan kebenaran status calon yang menjadi pengganti.[]

Komentar

Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy