Lhokseumawe – Delapan terpidana perkara jarimah zina, maisir, dan pelecehan seksual menjalani uqubat cambuk di halaman Kantor Satpol PP WH Lhokseumawe, Jalan Listrik, Banda Sakti, pada Jumat, 7 November 2025.
Eksekusi dimulai pukul 14.00 waktu Aceh. Menurut Kepala Satpol PP dan WH Lhokseumawe Ashabul Jamil selaku panitia pelaksana, delapan terpidana tersebut melanggar Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
Mereka telah menjalani proses hukum di Mahkamah Syar’iyah (MS) Lhokseumawe dan putusannya sudah inkrah.
Kedelapan terpidana tersebut adalah Indah Suci Khairunnisa. Berdasarkan putusan MS Lhokseumawe tanggal 22 September 2025, Indah terbukti melanggar Pasal 33 ayat 3 Juncto Pasal 6 ayat 1 Qanun Jinayat.
Kasi Pidum Kejari Lhokseumawe Abdi Fikri menjelaskan, Indah turut serta membantu atau menyuruh melakukan, menyediakan fasilitas, atau mempromosikan jarimah zina. Atas perbuatannya, Indah dicambuk 64 kali setelah dikurangi masa tahanan.
Terpidana Mutia Sari juga menjalani eksekusi serupa dengan Indah karena melanggar pasal yang sama dalam Qanun Jinayat, berdasarkan putusan MS Lhokseumawe tanggal 24 September 2025.
Sementara lima terpidana lainnya yakni Wardi M Amin, Nazirfin alias Ucok, Muhammad Heri, Martunis, dan Muhammad Putra Maulidin terbukti melakukan jarimah maisir atau perjudian.
Wardi berdasarkan putusan mahkamah tanggal 27 Agustus 2025, melanggar Pasal 20 Qanun Jinayat dan dijatuhi hukuman cambuk sebanyak 17 kali. Setelah dikurangi masa tahanan, dilaksanakan 12 kali cambukan.
Nazirfin alias Ucok dan Putra juga divonis bersalah melanggar Pasal 20. Nazirfin diberikan hukuman cambuk 17 kali, dikurangi lima kali masa tahanan, sehingga dicambuk 12 kali. Sedangkan Putra dicambuk 17 kali tanpa pengurangan masa hukuman.
Adapun Heri dan Martunis terbukti melanggar Pasal 18 Qanun Jinayat tentang maisir. Heri menerima hukuman 10 kali cambukan, dikurangi masa tahanan hingga tersisa 4 kali. Martunis dicambuk 12 kali tanpa pengurangan masa tahanan.
Satu terpidana lain, Chairul Ikhsan, dinyatakan bersalah melakukan jarimah pelecehan sebagaimana diatur dalam Pasal 46. Berdasarkan putusan MS Lhokseumawe tanggal 24 September 2025, Chairul dijatuhi hukuman cambuk sebanyak 30 kali, dikurangi tiga kali masa tahanan, sehingga dieksekusi 27 kali.
Eksekusi dilaksanakan jaksa eksekutor Kejaksaan Negeri Lhokseumawe bersama tim dari Satpol PP dan WH, sesuai surat perintah yang diterbitkan pada awal Oktober 2025.
Asisten I Setda Kota Lhokseumawe Maxalmina menyebut pelaksanaan uqubat cambuk bukan hanya memberikan efek jera bagi pelanggar, tetapi juga menjadi pengingat bagi masyarakat luas agar menjaga norma kehidupan islami.
“Penetapan hukuman cambuk kepada pelanggar syariat bukan sekadar memberi efek jera, melainkan menumbuhkan kesadaran agar kita semua menjauhi perbuatan yang dilarang dalam Qanun Jinayat.”
Eksekusi uqubat cambuk berlangsung hingga pukul 16.30 itu berjalan tertib, aman, dan disaksikan aparat keamanan serta masyarakat yang hadir di lokasi.[]


Komentar
Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy