Banda Aceh – Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Aceh Brigjen Pol Marzuki Ali Basyah mengatakan pihaknya menyediakan berbagai opsi rehabilitasi bagi korban penyalahgunaan narkoba, baik melalui layanan gratis maupun berbayar.
Di Aceh, kata Marzuki, ada enam pusat rehabilitasi berbayar yang menerapkan standar nasional di bawah pengawasan Dinas Kesehatan.
Sementara rehabilitasi gratis disediakan di Rumah Sakit Jiwa Aceh. Rencananya, rehabilitasi narkoba itu akan ekspansi ke fasilitas seluas 25 hektare di Kuta Malaka.
Di luar Aceh, sebut Marzuki, layanan rehabilitasi gratis disediakan BNN berada di sejumlah lokasi, antara lain Lido (Jawa Barat), Medan, Kalimantan Timur, Batam, dan Lampung.
Bila ada anggota keluarga terindikasi narkoba, kata Marzuki, warga dapat melapor secara sukarela ke Instansi Penerima Wajib Lapor (IPWL) di Puskesmas, klinik, atau fasilitas kesehatan lain yang ditunjuk.
“Pelapor tidak akan diproses hukum, melainkan akan menjalani asesmen untuk menentukan tingkat kebutuhan—rawat jalan atau rawat inap—sebelum dirujuk ke pusat rehabilitasi,” jelasnya dilansir dari RRI, Senin, 28 April 2025.
Sebagian besar korban narkotika, kata dia, menunjukkan gangguan jiwa sebagai gejala awal. Karena itu, perawatan harus dimulai dari stabilisasi kesehatan mental sebelum terapi ketergantungan.
Melalui mekanisme pelaporan sukarela dan beragam opsi rehabilitasi tersebut, kata Marzuki, BNNP Aceh berharap semakin banyak korban narkoba tertangani secara tepat dan terpadu.
“Sekaligus mendorong masyarakat untuk aktif melaporkan dan mendukung proses penyembuhan.”[]


Komentar
Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy