Desak Pencabutan UU TNI, KontraS Aceh Tolak RUU Polri

Ketua KontraS Aceh Azharul Husna
Ketua Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Aceh Azharul Husna. Foto: Istimewa

Banda Aceh – Ketua Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Aceh Azharul Husna mendesak pencabutan Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) dan menolak Rancangan Undang-Undang Kepolisian Republik Indonesia (RUU Polri).

Nana–sapaan akrab Azharul Husna–menjelaskan, UU TNI memberikan kesempatan bagi TNI terlibat urusan di luar perang.

“UU TNI yang berlaku sekarang masih memberi ruang luas bagi TNI untuk terlibat dalam urusan non-perang, tanpa definisi yang ketat dan tanpa kontrol sipil yang efektif,” ujar Nana dalam keterangannya di Banda Aceh, Senin, 28 April 2025.

Menurut Nana, keberadaan UU TNI yang baru membuka jalan bagi militer masuk ke wilayah-wilayah sipil dengan alasan operasi militer selain perang, seperti penanganan konflik sosial, bencana alam, hingga keamanan dalam negeri.

Hal itu dinilainya berpotensi melanggengkan praktik-praktik kekerasan dan pelanggaran hak asasi manusia (HAM).

“Kehadiran militer seringkali justru memicu kekerasan dan pelanggaran HAM, seperti yang terjadi di Papua maupun dalam banyak konflik agraria.”

RUU Polri Berbahaya bagi Kebebasan Sipil

Selain mengkritik UU TNI, KontraS Aceh juga menyoroti RUU Polri yang kini tengah dibahas. RUU Polri dinilai berisiko memperluas kewenangan Polri secara berlebihan dan membahayakan kebebasan sipil.

“RUU Polri memberi perluasan kewenangan yang sangat berbahaya. Polisi akan diberi kuasa lebih di bidang siber dan intelijen. Dalam situasi di mana ruang kritik semakin sempit dan kebebasan digital makin terancam, RUU ini berpotensi menjadi alat represi baru,” katanya.

Nana menegaskan bahwa pencabutan UU TNI dan penolakan RUU Polri adalah langkah yang harus dilakukan demi menjaga arah demokrasi di Indonesia.

“Ini bukan sekadar soal institusi, melainkan soal keberpihakan kita pada demokrasi, pada korban, dan pada masyarakat sipil.”[]

Komentar

Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy