Nasir Djamil Dukung Gagasan Perlunya Hakim Ad Hoc Jinayah di Aceh

Anggota Komisi III DPR RI Muhammad Nasir Djamil. Foto for Line1.News
Anggota Komisi III DPR RI Muhammad Nasir Djamil. Foto for Line1.News

Banda Aceh – Anggota Komisi III DPR RI Muhammad Nasir Djamil mendukung gagasan kehadiran Hakim ad hoc Jinayah di Mahkamah-mahkamah Syariah di Aceh.

“Saya sepakat dengan wacana Doktor Taqwaddin terkait perlunya Hakim Ad Hoc Jinayah di Aceh. Jika faktanya secara kuantitas banyak Mahkamah Syariah kekurangan Hakim. Dan juga secara kualitas diperlukan hakim khusus untuk mengadili perkara-perkara jinayah di Aceh,” ujar Nasir Djamil saat ngopi bersama beberapa Hakim Tinggi Mahkamah Syariah dan beberapa Hakim Tinggi Pengadilan Aceh di Zakir Kopi Banda Aceh, Jumat, 12 Juli 2024.

Apalagi, tambah Nasir, wacana itu didukung dengan ketentuan dalam Undang-Undang Pemerintahan Aceh atau UUPA.

“Silakan dipikirkan secara matang dan diajukan kajian akademis dan job analisis oleh Mahkamah Syariah Aceh terkait kebutuhan Hakim ad hoc Jinayah. Nanti akan saya bicarakan dengan teman-teman di Senayan,” ujar Nasir yang sedang reses ke Aceh.

Sementara itu, Taqwaddin mengatakan ketentuan dalam Pasal 135 ayat 2 UUPA menyebutkan terkait perkara tertentu yang memerlukan keahlian khusus, Ketua Mahkamah Agung dapat mengusulkan pengangkatan hakim ad hoc pada Mahkamah Syariah kepada presiden.

“Ketentuan ini dapat digunakan sebagai payung hukum oleh Mahkamah Syariah dan Mahkamah Agung untuk melakukan upaya rekrutmen Hakim ad hoc Jinayah yang berintegritas dan berkualitas”, ujar Taqwaddin.

Taqwaddin Ungkap Fakta Banyak Mahkamah Syariah di Aceh Kekurangan Hakim

Beberapa Hakim Tinggi Mahkamah Syariah Aceh yang ikut ngopi bersama Nasir Djamil juga membeberkan fakta masih minimnya jumlah hakim di Mahkamah Syariah Kabupaten Kota. Sedangkan perkara-perkara jinayah semakin meningkat. Akibatnya, muncul ketidakseimbangan antara jumlah kasus dengan jumlah hakim.

Munir, Hakim Tinggi Mahkamah Syariah Aceh mencontohkan Mahkamah Syariah Sabang dan Sinabang, yang hingga hari ini masing-masing hanya memiliki dua hakim.

“Maka kami mendukung sekali wacana perlunya Hakim ad hoc Jinayah di Aceh, yang tidak hanya menambah dari segi jumlah hakim, tetapi juga dari sisi kualitas pengetahuan tentang jinayah,” pungkas alumni UIN Ar-Raniry dan USK Banda Aceh tersebut.[]

Komentar

Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy