Taqwaddin Ungkap Fakta Banyak Mahkamah Syariah di Aceh Kekurangan Hakim

Taqwaddin sebagai narasumber dalam acara Pembahasan dan Uji Publik Naskah Pedoman Implementasi Restorative Justice Perkara Jinayat di Hotel Hermes Banda Aceh, Kamis, 11 Juli 2024. Foto for Line1.News
Taqwaddin sebagai narasumber dalam acara Pembahasan dan Uji Publik Naskah Pedoman Implementasi Restorative Justice Perkara Jinayat di Hotel Hermes Banda Aceh, Kamis, 11 Juli 2024. Foto for Line1.News

Banda Aceh – Hakim ad hoc Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Banda Aceh, Taqwaddin menyebutkan banyak mahkamah syariah di kabupaten kota yang kekurangan hakim.

“Bahkan ada mahkamah syariah yang hakimnya hanya dua orang,” ungkap Taqwaddin yang hadir sebagai narasumber dalam acara Pembahasan dan Uji Publik Naskah Pedoman Implementasi Restorative Justice Perkara Jinayat di Hotel Hermes Banda Aceh, Kamis dikutip Jumat, 12 Juli 2024.

Berdasarkan fakta itu, Taqwaddin menyampaikan wacana perlunya Hakim ad hoc Jinayah di seluruh Mahkamah Syariah Kabupaten Kota dan Hakim ad hoc Jinayah Tingkat Banding di Mahkamah Syariah Aceh.

“Hal ini didukung ketentuan Pasal 135 ayat 2 UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA), yang membolehkan diangkatnya [hakim ad hoc jinayah] oleh Mahkamah Agung atas usulan Mahkamah Syariah Aceh,” ujarnya.

Terkait restorative justice atau keadilan restoratif, Taqwaddin menjelaskan hal ini sudah lama dipraktkkan dan menjadi budaya hukum masyarakat Aceh dalam penyelesaian perselisihan secara adat.

Apalagi, kata dia, mengacu pada UUPA, telah pula dibentuk Qanun Aceh tentang Adat Istiadat yang di dalamnya mengatur tata cara penyelesaian sengketa secara adat.

“Saya sudah membuktikan melalui riset kami pada 2012 yang didukung UNDP, bahwa tingkat kepuasan masyarakat terhadap penyelesaian sengketa secara adat lebih dari 90 persen. Mekanisme penyelesaian perselisihan secara adat ini bagaikan restorative justice sebagaimana dikenal saat ini,” ungkapnya.

Restorative justice merupakan proses melibatkan multipihak untuk mewujudkan keadilan yang nyata. “Tugas utama hakim mengadili dan memutuskan untuk memberikan keadilan konkret. Putusan hakim harus bermanfaat dan memberikan kepastian,” ujar Taqwaddin.

Langkah untuk mewujudkannya, tambah dia, bisa ditempuh lewat litigasi atau nonlitigasi, baik berupa mediasi, rekonsiliasi, ajudikasi, ataupun restorasi.

Inti dari restorasi adalah pemulihan, dalam terminologi Hukum Adat Aceh disebut peujroh. Hukum peujroh, sambung Taqwaddin, merupakan budaya Aceh untuk mewujudkan keharmonisan kembali antara pelaku, korban, dan masyarakat setelah terjadi permasalahan hukum, termasuk karena adanya kejahatan jinayah.

“Hemat saya, tambahan hakim jinayah di Aceh sudah mendesak. Apalagi perkara-perkara jinayah semakin banyak jumlah dan kompleksitasnya,” ujar Ketua Ikatan Cendikiawan Muslim Indonesia (ICMI) Orwil Aceh tersebut.

Usulan Taqwaddin diamini Munir, Hakim Tinggi Mahkamah Syariah Aceh. Munir mengakui fakta yang disampaikan Taqwaddin kalau beberapa Mahkamah Syariah Kabupaten Kota jumlah hakimnya sangat minim.

“Saya mendukung sekali saran Pak Taqwaddin yang berdasarkan UU Pemerintahan Aceh, perlu adanya Hakim ad hoc Hukum Jinayah, yang diseleksi secara transparan dan ketat terhadap tokoh-tokoh yang berintegritas dan berkualitas mengenai Hukum Jinayah, yang tunjangan kehormatan bisa dibiayai dengan APBA.”

Acara tersebut digelar Dirjen Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI dan dihadiri oleh hakim tinggi dan para Hakim Mahkamah Syariah dari seluruh Aceh.[]

Komentar

Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy