Banda Aceh – Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Aceh memerintahkan Panwaslih Kabupaten Kota segera membuka Posko Kawal Hak Pilih.
Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Panwaslih Aceh, Muhammad AH, mengatakan perintah itu sesuai dengan dengan Surat Instruksi Bawaslu RI Nomor 6235.1 Tahun 2024 Tentang Patroli Pengawasan Kawal Hak Pilih.
“[Bawaslu lewat surat itu] mengintruksikan kepada jajaran Panwaslih Kabupaten Kota di Aceh untuk membuka Posko Kawal Hak Pilih selama tahapan penyusunan daftar pemilih Pilkada serentak di Aceh,” ujar Muhammad kepada wartawan di Banda Aceh, Jumat, 12 Juli 2024.
Menurut Muhammad, posko pengaduan masyarakat sangat penting dilakukan apalagi saat ini sedang berlangsung tahapan pemutakhiran data pemilih.
“Ini merupakan tugas Panwaslih sebagai pengawas Pilkada dalam melaksanakan tugas dan fungsi, terutama dalam menjamin terpenuhinya hak pilih masyarakat dalam pelaksanaan Pilkada,” ujarnya.
Selain itu, Muhammad berharap setelah dilantik oleh Bawaslu pada 28 Juni 2024, Panwaslih Kabupaten Kota segera merekrut Panitia Pengawas Kecamatan atau Panwascam. “Apalagi tahapan Pilkada sebentar lagi akan memasuki masa pendaftaran bakal calon.”[]


Komentar
Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy