Modus Bikin Tugas, Warga Ciduk Dua Pria Berhubungan Badan Sesama Jenis

Ilustrasi LGBT Dakta
Ilustrasi LGBT Dakta

Banda Aceh – Dua pria dilaporkan kedapatan oleh warga tengah berhubungan seks sesama jenis di salah satu indekos di Kecamatan Syiah Kuala, Banda Aceh, pada Kamis, 7 November 2024 lalu. Kedua pria tersebut langsung diamankan oleh warga dan dibawa ke Kantor Wilayatul Hisbah.

Melansir Detik.com, Kamis, 30 Januari 2025, perkara liwath tersebut kini sedang disidangkan di Mahkamah Syar’iyah (MS) Banda Aceh.

Dikutip dari situs MS Banda Aceh, kasus itu berawal dari terdakwa AI menjemput DA di Asrama Kopelma Darussalam, Banda Aceh pada Kamis, 7 November 2024. Lalu, mereka menuju ke kos AI di Kecamatan Syiah Kuala. Setiba di kos, keduanya diduga sempat bercumbu.

DA kemudian kembali ke asrama menjelang Magrib. Keduanya berjanji akan bertemu kembali pada malam hari. Sekitar pukul 21.00 waktu Aceh, DA kembali ke kos AI untuk mengerjakan tugas kuliah.

Baca juga: Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh Gelar Uqubat Cambuk 4 Pemain Judi Online

Dalam dakwaan penuntut umum disebutkan, keduanya tidur di kamar sambil berpelukan dan juga berhubungan seks.

Aksi mereka disebut terhenti saat seorang warga YS mendobrak pintu kamar kos tersebut. AI dan DA ketika itu disebut masih dalam kondisi tanpa busana.

Usai kejadian, AI dan DA diserahkan ke polisi syariah. Setelah menjalani pemeriksaan, kasus itu berlanjut ke meja hijau.

Keduanya didakwa melanggar Pasal 63 ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. Berdasarkan informasi di situs sipp.ms-bandaaceh.go.id, kasus itu akan disidangkan kembali pada Senin, 3 Februari 2025, dengan agenda pembacaan tuntutan.[]

Komentar

Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy