Banda Aceh – Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh melaksanakan uqubat atau hukuman cambuk terhadap empat pemain judi online di Banda Aceh. Mereka dicambuk dalam jumlah bervariasi di depan umum.
Keempatnya dieksekusi di Taman Bustanussalatin atau Taman Sari Banda Aceh, pada Kamis siang, 30 Januari 2025. Para terpidana mengenakan baju putih saat menghadap algojo.
Sebelum dicambuk, keempatnya duduk bersila di atas karpet biru, mendengarkan tausiah dari Ustaz Zul Arafah. Seorang terpidana tampak menangis saat mendengarkan ceramah sang ustaz.
Setelah itu, satu persatu terpidana dipanggil menjalani hukuman. Mereka dicambuk dalam posisi berdiri.
Terpidana Abdullah yang pertama dieksekusi. Sesuai putusan Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh, dia mendapat hukuman 12 kali cambukan. Namun, setelah dikurangi masa tahanan, Abdullah dicambuk 9 kali. Sekali cambukan setara 30 hari kurungan penjara.
Sementara terpidana kedua, Agus Saputra yang divonis 25 kali cambukan namun setelah dikurangi masa tahanan menjadi 22 kali sabetan.
Selanjutnya, T Firdaus dan Suhardi. Keduanya sama-sama divonis 10 kali cambukan namun menjalani eksekusi sebanyak delapan kali cambuk setelah dipotong masa tahanan.
“Ada empat orang terpidana yang dieksekusi hari ini karena melakukan perbuatan maisir (judi) online,” ujar Kepala Bidang Penegakan Syariat Islam Satuan Polisi Pamong Praja Wilayatul Hisbah Banda Aceh, Roslina, kepada wartawan dilansir dari detikcom.
Rosalina menambahkan, satu orang terpidana dicambuk lebih banyak karena melanggar pasal 19 Qanun Jinayat yakni nilai taruhan dan keuntungannya di atas dua gram emas. Sementara tiga lainnya melanggar pasal 18 dengan nilai taruhan dan keuntungannya di bawah dua gram emas.
“Ini cambuk pertama di tahun ini,” jelas Roslina. Keempat terpidana disebut ditangkap beberapa waktu lalu di dua warnet di Kecamatan Kuta Raja.[]
Komentar
Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy