Jakarta – Mayjen Ahmad Rizal Ramdhani resmi menjabat Direktur Utama (Dirut) Perum Bulog, menggantikan Letjen Novi Helmy.
Novi kembali melanjutkan kariernya sebagai Letjen TNI meskipun sempat memutuskan pensiun dini setelah jadi Dirut Bulog. Setelah Novi diberhentikan, kursi Dirut Bulog diisi sementara oleh Prihasto Setyanto sebagai pelaksana tugas.
Penunjukan Rizal sebagai Dirut Bulog dibenarkan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir.
“Sudah, kan kemarin Pak Novi diminta Panglima untuk bertugas lagi di TNI. Ada di Dirut baru lagi. Iya (Ahmad Rizal Ramdhani),” ungkap Erick, Selasa, 8 Juli 2025.
Rizal sebelumnya Kepala Satgas Ketahanan Pangan Mabes TNI. Salah satu tugasnya mengurus lumbung pangan alias food estate.
Erick mengatakan penunjukan mantan Danrem 031 Wira Bhakti Mataram itu, sudah dilakukan beberapa hari yang lalu, meskipun tidak menyebutkan kapan waktunya secara rinci.
Selain itu, ia juga enggan menjelaskan alasan penunjukan Rizal yang juga berlatar belakang militer sebagai Dirut Bulog. Dia hanya menyebut hal ini berkaitan dengan penugasan penyerapan gabah dan beras petani.
Musabab Novi Helmi Kembali ke TNI
Novi Helmy ditunjuk sebagai Dirut Perum Bulog berdasarkan Surat Keputusan Menteri BUMN Nomor SK-30/MBU/02/2025 tanggal 7 Februari 2025. Novi menggantikan Wahyu Suparyono.
Saat itu, Novi masih berpangkat mayor jenderal dengan jabatan Asisten Teritorial Panglima TNI. Sebelum ditunjuk sebagai Dirut Perum Bulog, Novi sudah lebih dulu mendapatkan promosi jabatan menjadi Komandan Jenderal Akademi TNI.
Rotasi dan mutasi jabatan itu tertuang dalam Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/133/I/2025 tanggal 31 Januari 2025. Termasuk Novi, ada 65 perwira tinggi dari tiga matra TNI yang mendapatkan rotasi dan mutasi jabatan.
Kemudian, Novi kembali dirotasi menjadi Staf Khusus Panglima TNI untuk penugasan sebagai Dirut Perum Bulog berdasarkan Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/333/III/2025 tanggal 14 Maret 2025. Pada saat itu, ada 86 pati TNI yang ikut dirotasi.
Kala itu, publik hingga anggota DPR sempat menyoroti Novi yang masih aktif sebagai anggota TNI ketika menjabat Dirut Perum Bulog. TNI menyatakan saat itu pengunduran diri Novi sudah dalam proses.
Kapuspen TNI Mayjen Kristomei Sianturi menyatakan, penugasan Novi sebagai Dirut Perum Bulog bagian dari dukungan TNI terhadap kebijakan pemerintah, yang dilaksanakan atas permintaan resmi Kementerian BUMN dan mendapatkan persetujuan Panglima TNI.
Atas dasar kepentingan organisasi, pembinaan personel dan pertimbangan keputusan Letjen TNI Novi Helmy tersebut, Panglima TNI bersurat ke Menteri BUMN per tanggal 5 Juni 2025 perihal permohonan persetujuan penarikan Novi dari penugasan di Perum Bulog.
Sebagai respons, Kementerian BUMN memberikan persetujuan resmi melalui surat Nomor SR-75/DSI.MBU/07/2025 tanggal 30 Juni 2025, yang menyetujui pengakhiran penugasan Letjen TNI Novi Helmy Prasetya dan pengembalian yang bersangkutan ke institusi TNI.
Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan atas UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI Pasal 47 menyebutkan, prajurit TNI yang ditugaskan di luar 14 instansi yang diatur UU TNI tersebut harus mengundurkan diri atau pensiun dini dari dinas aktif. Dalam proses tersebut, Letjen TNI Novi Helmy memutuskan tetap melanjutkan pengabdiannya di TNI.[]


Komentar
Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy