Jakarta – Wacana revisi Undang-Undang (UU) Mahkamah Konstitusi (MK) mencuat di DPR RI setelah sejumlah legislator kecewa atas putusan mahkamah terkait pemisahan pemilu nasional dan lokal.
Salah satunya dari anggota Komisi II DPR RI Muhammad Khozin. “[Apa mungkin akan dihidupkan revisi Undang-Undang MK?] Mungkin saja untuk membahas kewenangan,” ujar anggota Komisi II fraksi Partai Kebangkitan Bangsa ini, Jumat, 4 Juli 2025.
Khozin menilai MK kerap melampaui batas dalam memutuskan suatu perkara. Dalam konstitusi, pembentuk UU adalah DPR dan pemerintah. Sedangkan MK, kata Khozin, penjaga konstitusi. Dia menilai MK seharusnya tak masuk terlalu jauh ke ruang legislator.
“Kalau MK dinilai punya kewenangan untuk memproduksi suatu undang-undang, ya dilegitimasikan saja sekalian. Kira-kira begitu.”
Selain Khozin, Anggota Komisi V DPR Fraksi Partai Gerindra Supriyanto juga menilai putusan MK bertentangan dengan konstitusi dan berpotensi merusak siklus demokrasi Indonesia.
Dia menyoroti implikasi jeda waktu imbas putusan tersebut. Menurut Supriyanto, pemilihan anggota DPRD yang tidak lagi berlangsung setiap lima tahun sekali bertentangan dengan Pasal 22E UUD 1945 yang mengatur Pemilu lima tahunan untuk memilih presiden, wakil presiden, DPR, DPD, dan DPRD.
Dalam Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang dibacakan Ketua MK Suhartoyo pada Kamis, 26 Juni 2025, mahkamah memutuskan penyelenggaraan Pemilu di tingkat nasional terpisah dengan tingkat daerah.
Baca juga: Ragam ‘Kegelisahan’ Parpol Usai MK Putuskan Pemilu-Pilkada Dipisah
Pemilu nasional mencakup pemilihan anggota DPR, DPD, dan presiden dan wakil presiden. Sementara Pemilu lokal terdiri atas pemilihan anggota DPRD provinsi dan kabupaten kota serta pemilihan kepala dan wakil kepala daerah atau Pilkada. Gugatan atas perkara itu diajukan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi atau Perludem.
Dengan putusan itu, Pemilu serentak yang selama ini dikenal sebagai “Pemilu 5 kotak” tidak lagi berlaku untuk Pemilu 2029. MK memutuskan Pemilu lokal diselenggarakan paling singkat dua tahun atau paling lama 2,5 tahun setelah Pemilu nasional.
Lantas, kapan DPR akan merevisi UU MK?
Menurut Wakil Ketua DPR Adies Kadir, tidak ada pembahasan mengenai revisi UU MK karena telah dilakukan DPR periode 2019-2024. Kala itu, Adies mengaku menjadi Ketua Panitia Kerja (Panja) revisi UU tersebut.
“Undang-Undang MK tidak ada revisi, Kan itu sudah direvisi periode anggota DPR yang lima tahun lalu,” ujarnya di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa, 8 Juli 2025, dilansir dari Laman DPR RI.
Politikus Golkar tersebut mengatakan saat itu pembahasan UU MK tinggal menunggu rapat paripurna tingkat dua.
“Tapi sampai saat ini belum ada pembicaraan dari pimpinan, kalau ada kan dia di rapat pimpinan kemudian di badan musyawarah kan, tapi belum ada.”[]


Komentar
Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy