Ragam ‘Kegelisahan’ Parpol Usai MK Putuskan Pemilu-Pilkada Dipisah

Ilustrasi gedung MK
Ilustrasi - Gedung Mahkamah Konstitusi. Foto: Istimewa

Jakarta – Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Pemilu dan Pilkada digelar secara terpisah mulai 2029 buntut gugatan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), membuat ‘gelisah’ beberapa partai politik.

Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh menyebut MK teledor dan mencuri kedaulatan rakyat.

“Sudah jelas, MK teledor dan melakukan pencurian terhadap kedaulatan rakyat,” ujar Surya di Sumatra Selatan, Sabtu, 5 Juli 2025, dilansir Detik.com.

NasDem, kata dia, menolak putusan MK tersebut. Surya juga sangat menyesalkan keputusan itu karena di mata dia MK seharusnya menjadi penjaga konstitusi dan tidak mengeluarkan keputusan yang menyimpang dari demokrasi serta prinsip kedaulatan rakyat.

Dari putusan itu, Surya lantas menyoroti ke para personel MK.

“Kita juga bingung, mengapa MK yang diisi oleh orang-orang hebat, pemikir-pemikir hebat, bisa sampai pada putusan seperti itu. Kita bertanya-tanya, apa yang menyebabkan hal ini terjadi? Apakah ada pengaruh dari luar?”

“NasDem berani menyatakan, MK amat sangat salah. Kita bahkan meminta agar MK dipanggil dan ditanya: mengapa putusan itu dibuat? Apakah ada titipan untuk bermain-main dalam keputusan ini? Kita tidak tahu, namun rakyat berhak mendapatkan kejelasan.”

Sementara itu, Sekjen Partai Gerindra Ahmad Muzani menilai putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024 itu berpotensi melanggar UUD 1945.

“Di dalam Pasal 22E Undang-undang Dasar 45 disebutkan bahwa Pemilu dilaksanakan selama sekali dalam 5 tahun untuk DPR RI, DPD, DPRD kabupaten kota dan provinsi. Kami baca [putusan MK], pilkada dan pemilihan DPRD baru akan dilaksanakan dua setengah tahun setelah selesainya pemilihan Presiden dan DPR RI,” ujar Muzani di Makassar, Jumat, 4 Juli 2025.

Artinya, kata Muzani, ada pemunduran masa dua tahun setengah. Dia lantas bertanya, apakah keputusan MK itu tidak berpotensi bertentangan dengan undang-undang Dasar 45 yang menyebutkan Pemilu dilaksanakan lima tahun sekali.

Padahal, kata Muzani, Pemilu serentak yang baru saja dilakukan adalah putusan MK juga. Dia menilai MK kerap berubah-ubah.

PKB juga ikut “gelisah” seperti NasDem dan Gerindra. Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PKB, Muhammad Khozin, menyebut MK sudah bertransformasi sebagai lembaga ketiga perumus undang-undang, selain DPR RI dan Presiden.

“Perlu kita pahami bersama jika MK mempunyai peran sebagai negative legislator, bukan positive legislator. Pertanyaannya kemudian ketika MK dengan dalih menjaga agar konstitusi tetap adaptif dengan dinamika jaman (living constitution) lalu bisa bertransformasi sebagai lembaga ketiga setelah presiden dan DPR menjadi perumus undang-undang?” kata Khozin dalam sebuah diskusi Fraksi PKB di DPR RI, Jumat, 4 Juli 2025.

Dia menilai putusan nomor 135/PUU-XXII/2024 tentang keserentakan pemilu menjadi paradoks dari putusan nomor 55/2019 yang ditetapkan MK sendiri. Ia menyebut putusan pemilu yang dipisah tak bisa langsung diterapkan oleh pemerintah.

“Kalau memang MK bertransformasi menjadi lembaga ketiga perumus UU, ya sudah kita lakukan konstitusional engineering terkait tugas pokok dan tusi dari MK.”

Khozin juga mewanti-wanti jangan sampai putusan MK justru melanggar konstitusi. Ia menilai tak ada ruang kepastian hukum di sana.

Baca juga: Pemilu ‘5 Kotak’ Berakhir, MK Putuskan Pemilu dan Pilkada Digelar Terpisah

Sebelumnya, Perludem melakukan pengujian sejumlah pasal Undang-Undang Pemilu dan UU Pilkada ke MK.

Dalam putusannya, MK menyatakan pemisahan jadwal pemilihan legislatif pusat dan presiden dengan kepala daerah (gubernur, bupati, wali kota dan DPRD) adalah bentuk keserentakan Pemilu yang konstitusional.

Artinya, tidak akan ada lagi pesta demokrasi yang membuat pemilih kebingungan di bilik suara karena harus mencoblos lima surat suara sekaligus.

“Pemisahan ini untuk menyederhanakan proses, meningkatkan kualitas Pemilu, dan memastikan isu pembangunan daerah tidak tenggelam dalam hiruk-pikuk isu nasional,” ujar Wakil Ketua MK Saldi Isra dalam sidang putusan di Gedung MK, Kamis, 26 Juni 2025.

MK menilai, model lima kotak yang diterapkan selama ini tidak hanya melelahkan pemilih dan penyelenggara, tetapi juga menurunkan kualitas Pemilu itu sendiri. Pemilih kerap kehilangan fokus dan jenuh karena harus memilih terlalu banyak calon dalam waktu singkat.

“Dengan pilihan terlalu banyak dan waktu mencoblos terbatas, kedaulatan rakyat justru melemah,” lanjut Saldi.

Hakim Konstitusi Arief Hidayat menambahkan, jadwal Pemilu yang berdekatan membuat partai politik kesulitan mempersiapkan kader secara ideal. Akibatnya, parpol cenderung merekrut calon berdasarkan popularitas dan kemampuan finansial semata, bukan integritas atau kapasitas.

“Jadwal yang padat memaksa partai terjebak pragmatisme. Ini melemahkan pelembagaan partai dan memperkuat politik transaksional.”[]

Komentar

Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy