Lima Anggota DPRA 2024-2029 Tidak Dilantik, Ini Sebabnya

Rapat Paripurna DPRA dengan agenda Pemberhentian Anggota DPRA Masa Jabatan 2019-2024, dan Pengucapan Sumpah Anggota DPRA Masa Jabatan 2024-2029 di Gedung Utama DPRA, Banda Aceh, Senin (30/9/2024). Foto: Humas Pemerintah Aceh
Rapat Paripurna DPRA dengan agenda Pemberhentian Anggota DPRA Masa Jabatan 2019-2024, dan Pengucapan Sumpah Anggota DPRA Masa Jabatan 2024-2029 di Gedung Utama DPRA, Banda Aceh, Senin (30/9/2024). Foto: Humas Pemerintah Aceh

Banda Aceh – Anggota DPRA masa jabatan 2024-2029 yang terpilih pada Pemilihan Legislatif lalu berjumlah 81 orang dari 10 daerah pemilihan atau dapil. Namun, hanya 76 anggota dewan yang dilantik pada Senin, 30 September 2024.

Sementara lima legislator lagi tidak dilantik karena ikut dalam kontestasi Pilkada di kabupaten kota. Aturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyebutkan, anggota DPR, DPRD dan DPD terpilih hasil Pemilu 2024, wajib mundur saat maju Pilkada Serentak November 2024.

“Supaya tidak ada lagi polemik, harus sudah sampaikan pengunduran diri pada 22 September 2024,” ujar Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Mei 2024.

Doli menjelaskan hal itu telah disepakati bersama dalam rapat kerja bersama KPU, Kementerian Dalam Negeri, Badan Pengawas Pemilu dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu.

Baca Juga: 76 Anggota DPRA Dilantik, 26 Orang Petahana

“Kami sudah memutuskan soal pengunduran diri calon anggota DPRD kabupaten kota, DPRD provinsi, DPR RI dan DPD terpilih. Mereka harus sudah menyampaikan pengunduran dirinya pada saat ditetapkan sebagai calon kepala daerah,” tegasnya dikutip dari Antara.

Adapun kelima anggota DPR Aceh yang tidak dilantik karena ikut Pilkada adalah Ismail A Jali, Tarmizi SP, Teuku Raja Keumangan, Safaruddin, dan Iskandar Usman Al Farlaky.

Ismail A Jalil atau Ayahwa awalnya terpilih sebagai legislator di Dapil 5 (Aceh Utara dan Lhokseumawe). Namun, politisi Partai Aceh ini kemudian maju sebagai calon Bupati Aceh Utara didampingi Tarmizi Panyang. Mereka satu-satunya pasangan calon yang akan melawan kotak kosong di Pilkada Aceh Utara 2024.

Baca Juga: Ini Daftar Calon Kepala Daerah 23 Kabupaten Kota di Aceh Sesuai Nomor Urut

Sementara Tarmizi SP maju sebagai calon Bupati Aceh Barat berpasangan dengan Said Fadheil. Politisi Partai Aceh ini terpilih sebagai Anggota DPRA di Dapil 10 (Aceh Jaya, Aceh Barat, Nagan Raya, dan Simeulue).

Lalu Iskandar Usman Al-Farlaky, politisi Partai Aceh yang terpilih di Dapil 6 (Aceh Timur). Ia maju sebagai calon Bupati Aceh Timur, berpasangan dengan Zainal.

Selanjutnya Teuku Raja Keumangan, politisi Golkar yang terpilih di Dapil 10. Keumangan kini maju sebagai calon Bupati Nagan Raya berpasangan dengan Raja Sayang.

Terakhir, Safaruddin, politisi Gerindra di Dapil 9 (Aceh Barat Daya, Aceh Selatan, Singkil, dan Subulussalam). Safaruddin maju sebagai calon Bupati Aceh Barat Daya berpasangan dengan Zaman Akli.[]

Komentar

Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy