Muhammad Harun Terpilih Sebagai Ketua KPI Aceh Periode 2024-2027

Ketua KPI Aceh Muhammad Harun
Ketua KPI Aceh Muhammad Harun. Foto: MC Aceh

Banda Aceh – Muhammad Harun terpilih sebagai Ketua Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Aceh periode 2024-2027. Harun terpilih dalam rapat pleno perdana yang dihadiri seluruh komisioner di Kantor KPI Aceh, kawasan Jambo Tape, Banda Aceh.

Di rapat tersebut juga dipilih dan ditetapkan wakil ketua serta susunan tiga koordinator bidang dan anggota bidang. Posisi wakil ketua dijabat Acik Nova, eks Ketua KPI Aceh periode sebelumnya. Sedangkan Koordinator Bidang Pengawasan Isi Siaran dijabat Murdeli, dan Komisioner Bidang Pengawasan Isi Siaran, Muslem Daud.

Selanjutnya, Koordinator Pengembangan Kebijakan dan Sistem Penyiaran, M Reza Fahlevi, Komisioner Bidang Pengembangan Kebijakan dan Sistem Penyiaran, Ahyar, dan Koordinator Bidang Kelembagaan, Samsul Bahri.

Baca Juga: Lantik Anggota KPI Aceh, Pj Gubernur Ungkap Kerisauan Soal Konten Medsos

“Ini awal dari kepengurusan periode 2024-2027 dan tentunya seluruh komisioner telah berkomitmen untuk membawa KPI Aceh lebih baik lagi dalam pelaksanaan tugas pokok dan fungsi, serta membangun kemitraan dengan lembaga penyiaran, instansi pemerintah dan pihak lainnya,” ujar Acik Nova yang memimpin pleno tersebut, dilansir dari Media Center Aceh, Minggu, 3 November 2024.

Ketujuh anggota KPI Aceh periode 2024-2027 tersebut dilantik Penjabat Gubernur Aceh Safrizal ZA di Meuligoe Gubernur Aceh pada Selasa, 29 Oktober 2024.

Muhammad Harun menyampaikan terima kasih kepada rekan-rekan komisioner KPI Aceh yang telah mempercayakan dirinya menjadi ketua. “Saya berharap dukungan semua komisioner dan jajaran staf KPI Aceh dalam melaksanakan tugas tersebut,” ujarnya.

Baca Juga: Resah Banyak Orang ‘Teumeunak’ di TikTok, KPI dan DSI Aceh Sepakat Bikin Modul ‘Akhlak Bermedia Sosial’

Dukungan juga ia harapkan dukungan dari Pemerintah Aceh demi kelancaran pelaksanaan tugas KPI dalam mengawasi isi siaran, membangun kemitraan dengan berbagai pihak dan tugas-tugas di bidang lainnya.

“Selain itu dukungan dari lembaga penyiaran baik lembaga penyiaran publik, swasta, komunitas dalam mematuhi peraturan tentang penyiaran sesuai dengan Pedoman Prilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran serta Qanun Aceh tentang Penyelenggaraan Penyiaran,” katanya.

Terlebih dalam pelaksanaan Pilkada serentak 2024, tambah Harun, lembaga penyiaran diharapkan memahami dan mematuhi peraturan dalam menyiarkan program berkaitan Pilkada, temasuk iklan kampanye.

Baca Juga: KPI Aceh Dorong Lembaga Penyiaran Cegah Hoaks dan Politik Uang di Pilkada

“Kami melakukan pemantauan terhadap lembaga penyiaran di Aceh termasuk pengawasan terkait dengan lembaga penyiaran dalam kontestasi Pilkada serentak 2024. Tentunya jika ada yang melanggar maka akan kami tindaklanjuti sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.”[]

Komentar

Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy