JSI Ajak Masyarakat Laporkan Temuan Kecurangan Pilkada 2024 di Aceh, Begini Caranya

JSI konferensi pers di Lhokseumawe
Direktur JSI Aryos Nivada menggelar konferensi pers terkait Posko Pantau Pilkada, di sebuah kafe kawasan kota Lhokseumawe, Selasa, 19 November 2024. Foto: Istimewa

Lhokseumawe – Jaringan Survey Inisiatif atau JSI membuka Posko Pantau Pilkada Serentak Tahun 2024 di sejumlah kabupaten/kota di Aceh, salah satunya Lhokseumewe. Pemantauan akan difokuskan pada masa tenang, 24-26 November, dan hari pencoblosan sampai sekitar sepekan setelah pemungutan suara.

“Posko Pantau Pilkada JSI adalah inisiatif yang mengikutsertakan masyarakat untuk aktif memantau pelanggaran Pilkada dalam bentuk money politics [politik uang], pemberian barang, dan kecurangan perhitungan suara di TPS [Tempat Pemungutan Suara],” kata Direktur Eksekutif JSI, Aryos Nivada dalam konferensi pers di Lhokseumawe, Selasa, 19 November 2024.

JSI mengundang masyarakat untuk menyampaikan hasil temuan rill melalui saluran Whatsapp di nomor 0823 2121 7400 atau e-mail: poskopantau2024@gmail.com. “Kami menjamin kerahasiaan pemberi laporan,” tegas Aryos.

Aryos berharap pelapor memberikan identitas diri (nama) yang jelas, alamat yang terang, dan nomor kontak yang bisa dihubungi, serta statusnya apakah sebagai pemilih atau selaku saksi di Pilkada 2024.

Berikutnya, pelapor menceritakan kronologi pelanggaran Pilkada, dengan menyebut waktu kejadian (jam dan tanggal), dan lokasi (desa, kecamatan, kabupaten/kota).

Aryos mengingatkan agar pelapor tidak lupa menyertakan bukti pendukung, baik foto, rekaman video, dan dokumen lain. “Dan, diharapkan dapat menyertakan saksi lain yang ikut menyaksikan peristiwa pelanggaran Pilkada 2024,” ujarnya.

Menurut Aryos, bagi pelapor yang laporannya akurat dan tervalidasi, sehingga bisa ditindaklanjuti ke Panwaslih akan diberikan reward (hadiah) partisipatif oleh JSI.

Menjawab wartawan soal bentuk hadiah akan diberikan kepada pelapor yang laporannya dapat diteruskan oleh JSI ke Panwaslih, Aryos mengatakan, “Hadiah berupa uang tunai”.

Aryos menegaskan JSI tidak sekadar melaporkan kepada Panwaslih, tapi juga akan mengadvokasi laporan yang akurat dan tervalidasi itu selama ditangani oleh Tim Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Pilkada 2024 sampai adanya kepastian hukum.

“Setiap perkembangan dalam proses advokasi tersebut juga akan kita sampaikan ke publik. Apabila laporan itu tidak diproses sesuai ketentuan berlaku, maka kita akan laporkan Panwaslih ke DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu),” tegas Aryos.

Pentingnya Pemantauan Pilkada 2024

Peneliti senior JSI, Risman A Rachman mengatakan Pilkada 2024 adalah momentum penting dalam sejarah demokrasi Indonesia, karena untuk pertama sekali dilaksanakan secara serentak pada 27 November 2024, termasuk di Aceh. Sebagai sebuah momentum penting maka sangat dibutuhkan termasuk pemantauan Pilkada 2024, khususnya menjelang hingga hari pencoblosan pada 27 November.

“Partisipasi publik dalam bentuk kelembagaan pemantauan menjadi salah satu kunci untuk memastikan pelaksanaan Pilkada serentak tahun 2024 benar-benar kredibel sebagaimana yang diharapkan oleh kita semua. Karena itu, JSI mengambil peran ini dengan membuka Posko Pantau Pilkada 2024,” ujar Risman dalam konferensi pers itu.

Pemantauan pemilu merupakan bagian tak terpisah dari kegiatan lainnya, seperti sosialisasi pemilu, pendidikan politik pemilih, survei dan jajak pendapat, dan perhitungan cepat hasil pemilu.

“Pemantauan pemilu ikut memberi legitimasi baik proses maupun hasil pemilu. Dengan kegiatan pemantauan pemilu dapat dibersihkan dari kecurangan pemilu”.[]

Komentar

Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy