Lhokseumawe – Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Lhokseumawe menetapkan rancangan keputusan peraturan tata tertib atau tatib 2024-2029. Penetapan itu dilakukan Rapat Paripurna V Masa Persidangan I dengan agenda penyampaian laporan pendapat akhir fraksi dan penetapan persetujuan rancangan peraturan tata tertib atau tatib, Rabu, 13 November 2024.
“Agenda rapat ini merupakan tindak lanjut dari rapat kita sebelumnya terhadap penyusunan Peraturan Tata Tertib DPRK Lhokseumawe,” ujar Ketua DPRK Lhokseumawe Faisal saat membuka rapat, dikutip Selasa, 19 November 2024.
Hasil penyusunan tersebut, kata dia, telah dikonsultasikan kepada Gubernur Aceh seperti tertuang dalam surat Sekretaris Daerah Kota Lhokseumawe Nomor 180/4233 tanggal 21 Oktober 2024 dan surat Sekretaris Daerah Aceh Nomor 100.3/13606 Perihal Hasil Fasilitasi Rancangan Peraturan Tata Tertib DPRK Lhokseumawe.
Penyusunan rancangan tatib DPRK Lhokseumawe 2024-2029, sebuta Faisal, merupakan amanat dari Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018. Di awal masa jabatannya, pimpinan sementara telah melaksanakan tugasnya untuk memfasilitasi penyusunan rancangan tatib.
“Draf atau rancangan peraturan Tata Tertib DPRK Lhokseumawe yang telah selesai kita bahas tersebut, dibuat dan disusun dengan mengadopsi materi muatan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018, dan disertai beberapa penyesuaian yang memuat materi muatan lokal,” ujarnya.
Adapun beberapa penambahan pasal dan bab sesuai usulan Anggota DPRK Lhokseumawe serta hasil fasilitasi dari Provinsi Aceh, di antaranya penambahan ayat pada Pasal 24. Di situ disebutkan, pemberian persetujuan terhadap rencana kerja sama dengan daerah lain atau dengan pihak ketiga yang membebani masyarakat daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf i ditetapkan dalam rapat paripurna.
Selanjutnya, penambahan Pasal 111 tentang hak keuangan dan administratif pimpinan serta Anggota DPRK Lhokseumawe, serta penambahan Pasal 122 tentang jenis pakaian rapat DPRK Lhokseumawe.
Selain itu, penambahan Bab III yang menguraikan mekanisme pemilihan wakil wali kota bila terjadi kekosongan jabatan untuk meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 18 bulan. Terakhir, penambahan Bab XV (15) tentang pendukung DPRK Lhokseumawe yaitu Sekretariat DPRK Lhokseumawe.
Faisal kemudian mempersilakan setiap fraksi pendapatnya, dimulai dari Fraksi Partai Aceh, lalu Fraksi Partai Nasional Demokrat, Fraksi Partai Golongan Karya, dan Fraksi Kebangkitan Amanat Persatuan Keadilan Sejahtera.
Usai penyampaian pendapat fraksi, Kabag Hukum dan Humas Sekretariat DPRK Lhokseumawe membacakan rancangan keputusan tentang Penetapan Peraturan Tata Tertib DPRK Lhokseumawe 2024-2029.
“Apakah rancangan keputusan yang telah dibacakan tadi, setuju ditetapkan menjadi Keputusan DPRK Lhokseumawe?” tanya Faisal.
Peserta paripurna menjawab, “Setuju!”
Faisal kemudian mengetuk palu satu kali dan menutup sidang.[]
Komentar
Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy