Jakarta – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Bireuen membantah tuduhan pasangan calon (paslon) Murdani Yusuf-Abdul Muhaimin (Pemohon), yang mengklaim adanya kecurangan dalam perekrutan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS). Pemohon menuding KIP meluluskan orang-orang dekat Mukhlis-Razuardi, bukan berdasarkan nilai tertinggi.
Bantahan itu disampaikan kuasa hukum KIP Bireuen selaku Termohon, Asman Siagian, dalam sidang lanjutan Perkara Nomor 12/PHPU.BUP-XXIII/2025 Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Jumat, 31 Januari 2025.
Asman menegaskan semua tahapan perekrutan telah sesuai dengan keputusan dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU). Selain itu, tidak ada temuan atau rekomendasi dari Bawaslu terkait dugaan pelanggaran tersebut.
Menurut Asman, setelah selesainya seluruh tahapan rekrutmen sampai pelaksanaan tugas, tidak ditemukannya permasalahan signifikan. Termohon juga tidak mendapatkan rekomendasi Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) terkait pelanggaran berkaitan dengan pembentukan PPK dan PPS.
Selain itu, KIP juga membantah tuduhan pelanggaran dalam uji baca Al-Qur’an bagi paslon karena tidak menggunakan pengeras suara. Menurut mereka, pelaksanaan uji mampu baca Al-Qur’an berpedoman pada aturan resmi, bukan kesepakatan antar-paslon.
Bantahan Pihak Terkait
Di sisi lain, paslon Mukhlis-Razuardi selaku Pihak Terkait juga membantah tuduhan Pemohon tentang adanya politik uang secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) di delapan kecamatan. Mereka menyebut Pemohon tidak menjelaskan secara rinci siapa yang terlibat serta bukti konkret atas dugaan tersebut.
“Bagaimana putusan pengadilan atas pelanggaran money politic tersebut? Sehingga menurut Pihak Terkait dalil Pemohon tidak beralasan hukum dan patut untuk ditolak,” tutur kuasa hukum Pihak Terkait Guntur Rambey dalam sidang dengan agenda Mendengarkan Jawaban, Keterangan Pihak Terkait, dan Bawaslu.
Sementara itu, Panwaslih Bireuen mengakui adanya laporan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan KIP Bireuen saat debat publik kedua paslon. Anggota Panwaslih Bireuen Desi Safnita mengatakan laporan itu sudah diteruskan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) untuk ditindaklanjuti.
“Sampai dengan penyusunan keterangan tertulis ini belum terdapat informasi mengenai tindak lanjut dari DKPP,” tutur Desi di hadapan Majelis Hakim Panel 2 yang dipimpin Wakil Ketua MK Saldi Isra didampingi Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Arsul Sani di Ruang Sidang Lantai 4 Gedung I MK.
Di samping itu, Ketua Panwaslih Bireuen Agusni menerangkan pihaknya juga menerima laporan dugaan politik uang dan ditindaklanjuti ke Polres Bireuen. Pengadilan Negeri Bireuen kemudian menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 12 bulan.
Namun ketentuan pidana tersebut, kata Agusni, tidak perlu dijalani kecuali jika kemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain karena terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama 24 bulan terakhir.
Sebagai informasi, Murdani Yusuf-Abdul Muhaimin dalam permohonannya mendalilkan pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan Termohon dan Pihak Terkait secara signifikan mempengaruhi perolehan suara Pilkada Bireuen.
Berdasarkan Keputusan KIP Kabupaten Bireuen Nomor 3979 Tahun 2024, perolehan suara Murdani Yusuf-Abdul Muhaimin 71.296 suara, Husaini M Amin-Husaini 26.919 suara, dan Mukhlis-Razuardi 122.898 suara.
Pemohon dalam petitumnya memohon kepada Mahkamah untuk membatalkan Keputusan KIP Bireuen tersebut sepanjang Kecamatan Peusangan, Peusangan Selatan, Juli, Jangka, Gandapura, Makmur, Kota Juang, dan Jeumpa; menyatakan tidak sah dan batal atas penetapan Paslon 3 Mukhlis-Razuardi atas perolehan suara terbanyak; serta memerintahkan agar KIP Bireuen melakukan pemungutan suara ulang di delapan kecamatan tersebut.[]
Komentar
Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy