Banda Aceh – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh menetapkan Salmawati, salah satu istri Gubernur Aceh Muzakir Manaf atau Mualem, sebagai calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) terpilih 2024-2029.
Salma yang mewakili Partai Aceh dari daerah pemilihan (dapil) 5 Aceh Utara dan Lhokseumawe menggantikan Ismail A Jalil atau Ayahwa yang terpilih sebagai Bupati Aceh Utara.
Wakil Ketua KIP Aceh Iskandar Agani mengatakan penetapan Salmawati sebagai pengganti Ayah Wa dilakukan dalam rapat pleno KIP Aceh pada Senin siang, 14 April 2025.
Penetapan itu, tambah Iskandar, dilakukan berdasarkan usulan Pergantian Antar Waktu (PAW) yang diajukan oleh Dewan Pengurus Pusat (DPP) Partai Aceh.
“Penetapan ini kita lakukan sesuai dengan UU Nomor 7 Tahun 2017, Pasal 426 Ayat 1 Huruf c, serta PKPU Nomor 6 Tahun 2024, Pasal 48 Ayat 5, yang secara garis besar mengatur persyaratan calon dan mekanisme perhitungan suara terbanyak berikutnya,” ujar Iskandar kepada awak media dikutip dari pintoe.co, Selasa, 15 April.
Baca juga: Dipecat dari Partai Aceh, Cek Mad ‘Teukeujet: Hana Kutrimong, Peuna Salah Lon?’
Catatan Line1.News, Pemilihan Legislatif 2024, Salmawati meraih 3.754 suara. Ia berada di peringkat sembilan perolehan suara sah 14 calon legislator PA yang bertarung di dapil Aceh Utara-Lhokseumawe.
Sementara Muhammad Thaib atau Cek Mad berada di peringkat lima dengan meraup 17.507. Adapun Tarmizi Panyang–kini Wakil Bupati Aceh Utara–16.350 suara (peringkat enam), Ermiadi Abdul Rahman 5.530 suara (peringkat tujuh), dan Anwar Sanusi 4.319 suara (peringkat delapan).
Namun, Cek Mad, Ermiadi, dan Anwar Sanusi, dipecat sebagai kader Partai Aceh beberapa waktu. Dalam surat pemecatan yang diteken Mualem disebutkan, ketiganya menolak penugasan lain dari Ketua Umum Partai Aceh itu.
Baca juga: KIP Aceh Sudah Klarifikasi kepada Cek Mad dan Geuchik Wan, ‘Setelah Ermiadi Baru Rapat Pleno’
Cek Mad sendiri mengaku terkejut atas pemecatan tersebut karena ia merasa tidak melakukan kesalahan.
“Pane ta tem tanyoe, hana salah teuh, peu salah? Alheuh nyan peu pasai geujak nyan si Salma, jumlah suara juoh that mantong (Tidak mau mengundurkan diri, tidak melakukan kesalahan, apa salah saya? Selain itu, apa dasarnya ingin diajukan Salmawati sebagai anggota DPRA periode 2024-2029 pengganti Ismail A Jalil atau Ayahwa yang telah menjadi Bupati Aceh Utara, jumlah suara Salmawati terpaut jauh),” ujarnya kepada Line1.News, via telepon Whatsapp, Ahad malam, 6 April 2025.
Selain itu, tujuh pimpinan Sagoe Partai Aceh dari tujuh kecamatan di Aceh Utara mendatangi kantor DPW Partai Aceh di Geudong, Aceh Utara, guna memprotes pemecatan eks Bupati Aceh Utara dua periode itu. Mereka menolak Surat Keputusan Pengurus DPP PA Nomor: 119/KPTS-DPP/B/PA/III/2025 tentang pemberhentian Cek Mad.
Baca juga: Partai Aceh dalam Daerah III Wilayah Pasee Tolak Pemecatan Cek Mad, Ini Kata Rembo
Selain Salmawati, KIP Aceh juga menetapkan Azhar Abdurrahman sebagai pengganti Tarmizi SP di daerah pemilihan 10 mencakup Kabupaten Aceh Jaya, Aceh Barat, Nagan Raya, dan Simeulue. Tarmizi mengundurkan diri karena maju calon Bupati Aceh Barat.
Sementara dari Dapil 6 (Aceh Timur), KIP Aceh menetapkan M Yusuf (Pang Ucok) sebagai pengganti Iskandar Usman Al-Farlaky yang juga mengundurkan diri lantaran maju Pilkada Aceh Timur.
Ketua KIP Aceh Agusni AH mengatakan tiga nama yang ditetapkan tersebut telah diusulkan kepada Pemerintah Aceh untuk selanjutnya diteruskan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk pengurusan penerbitan surat keputusan (SK). Setelah keluar SK baru dilakukan pelantikan yang oleh Gubernur Aceh.[]
Komentar
Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy