Medan – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah Kepala Dinas PUPR Sumut nonaktif Topan Ginting terkait kasus dugaan korupsi proyek jalan di Mandailing Natal.
Rumah Topan berada di Kompleks Royal Sumatera, Cluster Topaz, di Jalan Jamin Ginting, Kelurahan Mangga, Kecamatan Medan Tuntungan, Kota Medan.
KPK menemukan uang senilai Rp2,8 miliar dan dua senjata api (senpi) di rumah anak buah Gubernur Sumut Bobby Nasution tersebut.
Jubir KPK Budi Prasetyo mengatakan senpi yang ditemukan jenis pistol dan senapan angin beserta amunisinya. Asal usul senpi tersebut bakal dikoordinasikan KPK dengan kepolisian.
“Untuk jenisnya yang pertama pistol Beretta dengan amunisi tujuh butir dan jenis kedua senapan angin dengan jumlah amunisi airgun, sejumlah dua pak. Ditemukan [juga] uang cash sejumlah 28 pak dengan nilai total Rp2,8 miliar,” ujar Budi di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu, 2 Juli 2025.
Saat ini, kata dia, tim penyidik KPK masih melakukan penggeledahan di beberapa titik wilayah Sumut terkait kasus dugaan korupsi proyek jalan di Mandailing Natal.
Dalam kasus itu, Topan diduga mengatur perusahaan swasta pemenang lelang untuk memperoleh keuntungan finansial.
Sementara Bobby saat ditanyakan perihal senjata api itu mengatakan Topan merupakan Ketua Persatuan Menembak Sasaran dan Berburu Indonesia atau Perbakin Kota Medan.
“Nanti kalau dibilang saya tahu, nanti dibilangnya tahu banget, tapi setahu saya ya, saya dulu sampai hari ini masih Ketua Harian Perbakin Sumatra Utara, Ketua Perbakin Sumatra Utara dulu Pak Pangdam dulu ya, itu Ketua Perbakin Medan itu ditunjuk Pak Topan setahu saya,” kata Bobby Nasution di Kantor Gubsu, Kamis.
Namun Bobby mengaku tidak tahu jumlah senjata yang dimiliki Topan. “Tapi kalau kepemilikan senjata ada berapa banyak, saya tidak tahu, tapi setahu saya beliau itu Pak Pangdam pernah menunjuk Pak Topan sebagai Ketua Perbakin Medan, tapi jumlah senjatanya tidak tahu.”[]


Komentar
Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy