Tertinggi Sepanjang Sejarah! Pemerintah Aceh Terbitkan 20 IUP Tambang Sepanjang 2025

Tim Unit IV Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Aceh menyita satu unit alat berat jenis ekskavator di lokasi tambang ilegal galian C di Desa Grong-Grong, Kecamatan Grong-Grong, Pidie, Senin, 24 Juni 2024. Foto: Humas Polda Aceh
Tim Unit IV Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Aceh menyita satu unit alat berat jenis ekskavator di lokasi tambang ilegal galian C di Desa Grong-Grong, Kecamatan Grong-Grong, Pidie, Senin, 24 Juni 2024. Foto: Humas Polda Aceh

Banda Aceh – Pemerintah Aceh menerbitkan 20 Izin Usaha Pertambangan (IUP) eksplorasi baru di Aceh sepanjang tahun 2025.

Menurut Direktur Institute for Development of Acehnese Society (IDeAS) Munzami HS, berdasarkan analisis mereka terhadap data terbaru Dinas ESDM Aceh, total luas konsesi dari 20 izin tersebut mencapai 44.585 hektare.

“Ini angka tertinggi dalam satu tahun sepanjang sejarah perizinan tambang di Aceh,” ujarnya dalam keterangan tertulis dikutip Line1.News, Kamis, 26 Februari 2026.

Munzami merincikan, delapan IUP terbit pada Januari 2025 di masa Penjabat Gubernur Safrizal ZA yang juga Dirjen Bina Adwil Kemendagri. Safrizal kini juga menjabat Kepala Satgas Wilayah Percepatan Rehab-Rekon Aceh.

Baca juga: Warga Tangse Susuri Gunung Neubok Badeuk Buru Ekskavator Tambang Emas Ilegal

Sementara 12 izin lainnya terbit pada Oktober dan November 2025 di tahun pertama kepemimpinan Gubernur Muzakir Manaf dan Wakil Gubernur Fadhlullah.

Ia menilai lonjakan izin tersebut terjadi saat situasi ekologis Aceh sedang buruk. Pada 26 November 2025, 18 kabupaten kota di Aceh diterjang banjir bandang dan longsor. Berdasarkan dokumen Rencana Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana (R3P) yang diajukan Pemerintah Aceh ke pusat, kebutuhan anggaran pemulihan mencapai Rp153 triliun.

“Ini angka yang sangat besar. Namun di saat bersamaan, izin-izin tambang justru terus diterbitkan,” ujar Munzami.

Adapun enam IUP yang terbit pada November 2025 masing-masing atas nama PT Mineral Mega Sentosa (emas, 739 hektare di Aceh Selatan); PT Sumber Berkah Energi (emas, 1.568 hektare di Aceh Jaya); PT Hikmah Beutong Raya (emas, 595 hektare di Nagan Raya); PT Qasas Sabang Berjaya untuk dua izin kuarsit masing-masing seluas 1.823 hektare dan 3.888 hektare di Aceh Jaya; serta PT Berkat Mandiri Persada (kuarsit, 904 hektare di Aceh Jaya).

Baca juga: Wagub Fadhlullah Sebut Pemolisian Hijau Tonggak Penting Cegah Tambang Liar di Aceh

Sementara enam IUP yang terbit pada Oktober 2025 meliputi PT Surya Bara Mentari (batubara, 4.327 hektare di Aceh Barat); PT Kinston Abadi Mineral (bijih besi, 4.251 hektare di Aceh Selatan); PT Bumi Mulya Energi (emas, 1.787 hektare di Aceh Jaya); PT Aurum Indo Mineral (emas, 1.538 hektare di Aceh Selatan); PT Kinston Abadi Energi (bijih besi, 596 hektare di Aceh Selatan); serta PT Tunas Mandiri Persada (emas, 33 hektare di Aceh Selatan).

Sedangkan delapan IUP yang terbit pada Januari 2025 masing-masing diberikan kepada PT Aceh Jaya Baru Utama (emas, 2.362 hektare di Aceh Jaya); PT Abdya Mineral Utama (emas, 2.319 hektare di Aceh Barat Daya); PT Sumber Energi S (batubara, 4.876 hektare di Aceh Singkil); PT Karya Budidaya Nusantara (batubara, 4.792 hektare di Aceh Singkil); PT Bravo Energi Sentosa (batubara, 3.349 hektare di Aceh Singkil); PT Onetama Kencana Energi (batubara, 4.418 hektare di Aceh Singkil); PT Adikara Reksa Mitra (bijih besi, 230 hektare di Aceh Besar); serta PT Rain Tambang Bersaudara (tembaga, 190 hektare di Aceh Besar).

Selanjutnya pada 13 Januari 2026 kembali terbit IUP baru untuk PT Alam Cempaka Wangi dengan komoditas tembaga seluas 1.820 hektare di Nagan Raya.

“Dengan demikian, dalam kurun awal pemerintahan Muzakir Manaf, tercatat sedikitnya 13 izin tambang baru telah diterbitkan,” ujarnya.

Baca juga: Praktisi Lingkungan Nilai Penertiban Tambang Ilegal di Aceh Belum Efektif

Menurut Munzami, maraknya aktivitas pertambangan, baik legal maupun ilegal, berkontribusi terhadap kerusakan ekologis, terutama di wilayah hulu dan kawasan tangkapan air. Ia menilai ekspansi konsesi tambang tanpa pengendalian ketat berpotensi memperbesar risiko bencana ekologis di Aceh.

Ia juga meminta Presiden Prabowo Subianto melakukan intervensi kebijakan terhadap maraknya penerbitan izin tambang di Aceh.

“Beberapa waktu lalu presiden menyatakan dalam rapat kabinet bahwa sepanjang 2025 tidak ada satu pun izin tambang yang terbit di Indonesia. Jika itu benar, maka 20 IUP di Aceh ini harus menjadi perhatian serius dan perlu klarifikasi terbuka,” ujarnya.

Selain itu, IDeAS mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi, Satgas Penertiban Kawasan Hutan, serta instansi terkait untuk melakukan investigasi terhadap proses penerbitan 20 IUP tersebut.

Baca juga: Kasus Tambang Ilegal di Aceh, MaTA: Sebaiknya Ditangani Satgas PKH Kejagung

“Proses penerbitan izin dalam jumlah besar dalam satu tahun patut ditelusuri dari aspek administrasi, kepatuhan tata ruang, hingga potensi konflik kepentingan,” ujar Munzami.

Ia juga mengingatkan legislatif Aceh, khususnya Pansus Minerba DPRA, tidak abai dalam menjalankan fungsi pengawasan. Ia mengajak seluruh elemen masyarakat Aceh ikut mengawal proses eksplorasi dan eksploitasi sumber daya alam agar tidak hanya menyisakan dampak kerusakan dan bencana bagi rakyat.

“Jangan sampai masyarakat hanya menerima banjir dan kerusakan lingkungan, sementara keuntungan ekonomi mengalir ke segelintir elite dan korporasi luar. Pengelolaan sumber daya alam Aceh harus berpihak pada keselamatan lingkungan dan kesejahteraan rakyat.”[]

Komentar

Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy