Banda Aceh – Koordinator Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA), Alfian, menilai persoalan tambang ilegal di Aceh sebaiknya diambil alih dan ditangani oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) Kejaksaan Agung (Kejagung) RI.
“Apa yang sudah terjadi selama ini sebaiknya ditangani oleh Satgas PKH Kejaksaan Agung dalam rangka Penertiban Kawasan Hutan. Karena ada nilai kerugian [perekonomian] negara juga dalam kasus tambang Aceh,” kata Alfian, Selasa, 30 September 2025.
Baca: Mualem Terbitkan Ingub Penataan dan Penertiban Perizinan Sektor SDA
Pemerintah Aceh telah menerbitkan Instruksi Gubernur (Ingub) Aceh Nomor 08/INSTR/2025 tentang Penataan dan Penerbitan Perizinan/Non-Perizinan Berusaha di Sektor Sumber Daya Alam (SDA).
Menurut Alfian, Satgas PKH ini mulai berjalan di sejumlah daerah di Indonesia. Dia mendesak penertiban seluruh tambang ilegal di Aceh dapat ditangani oleh satuan tugas tersebut.
“Kita berharap, Satgas ini bisa menangani kasus tambang Aceh,” ujar Alfian.
Baca juga: Gubernur Mualem Bentuk Satgas Penertiban Tambang Ilegal di Aceh
Alfian menilai penanganan penertiban tambang ilegal di Aceh masih sangat lamban. Menurutnya, proses penegakan hukum juga terkesan jalan di tempat.
“Walaupun kita tahu di Aceh ada lembaga-lembaga aparat penegak hukum, tapi yang paling efektif menangani kasus ini adalah pemerintah pusat,” jelas dia.
Oleh karena itu, Alfian menyarankankan Satgas PKH Kejagung turun langsung menangani persoalan tambang ilegal yang sangat merugikan masyarakat Aceh.
“Rekomendasi saya adalah agar Satgas PKH Kejaksaan Agung yang berada langsung di bawah Presiden menangani kasus [tambang ilegal] di Aceh,” katanya.[]


Komentar
Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy