Kutacane – Motif pembunuhan berencana oleh AS, 21 tahun, terhadap lima orang di Desa Uning Sigugur, Babul Rahmah, Aceh Tenggara (Agara), pada Senin, 16 Juni 2025, akhirnya terungkap.
Dari hasil prarekonstruksi, terungkap AS melakukan kejahatan itu karena dipicu dendam. Kesumat itu muncul lantaran saat tinggal di Bener Meriah, ayahnya pernah dikeroyok oleh keluarga korban, diusir, dan dihina. Akibatnya, dia harus tinggal di kebun kawasan pegunungan Kompas, Agara.
“Pelaku ini dendam sama keluarga korban. Pelaku mengeklaim kalau penyebab kehidupannya miskin hingga tinggal di Pegunungan Kompas disebabkan oleh keluarga korban. Hal itulah yang menimbulkan dendam mendalam di hati AS, sehingga timbul niat untuk merencanakan pembunuhan,” ungkap Kapolres Aceh Tenggara AKBP Yulhendri dalam keterangan tertulis usai prarekonstruksi di Mapolres setempat, Kamis, 3 Juli 2025.
Baca juga: Buron 8 Hari, Pelaku Pembunuhan 5 Orang di Agara Tertangkap
AS sebelumnya ditangkap pada Senin, 23 Juni 2025 setelah sempat buron selama delapan hari. Dia dibekuk di Desa Kute Mejile, Tanoh Alas, Agara.
AS memiliki hubungan kekerabatan dengan para korban yang dibunuhnya. Pembunuhan yang dilakukannya menewaskan lima orang dan melukai satu orang.
Lima orang yang tewas yakni FZ (3 tahun), LA (13 tahun), EL (15 tahun), dan HD (25 tahun) adalah sepupu AS. Satu korban lainnya, NB (52 tahun), paman AS. Satu korban lainnya, Matiah (51 tahun) masih dirawat di RSUD Sahuddin Kutacane.
“Paman dan empat sepupu pelaku itu mengalami luka parah dan meninggal dunia. Sedangkan satu korban lainnya yang hingga saat ini kritis adalah MT (51), yang merupakan tetangga dari nenek pelaku,” ujar Yulhendri.
Baca juga: Pria Bersenjata Tajam Serang Keluarga di Babul Rahmah Agara, 4 Tewas 2 Kritis
AS ditangkap bersama sejumlah barang bukti. Antara lain sebilah parang, dua unit gawai, dua pengisi daya, satu pisau cutter, satu batu asah, hingga satu ketapel kayu buatan.
Polisi juga menyita satu botol air mineral berisi minyak tanah dan sejumlah barang yang dipakai AS bertahan hidup selama delapan hari diburu polisi.
AS kini dijerat dengan Pasal 340 KUHP dan Pasal 80 Ayat (3) dari Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dia menghadapi ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun dan atau minimal 15 tahun.[]


Komentar
Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy