Buron 8 Hari, Pelaku Pembunuhan 5 Orang di Agara Tertangkap

Tersangka AP
Tersangka AP di Mapolres Agara. Foto: Istimewa via Waspada.id

Kutacane – Terduga pelaku pembunuhan lima orang di Desa Uning Sigugur, Kecamatan Babul Rahmah, Aceh Tenggara (Agara), akhirnya ditangkap setelah buron selama delapan hari.

Terduga pelaku berinisial AS, 22 tahun, itu tertangkap berkat laporan warga yang curiga akan gerak-gerik seseorang pada Senin malam, 24 Juni 2025, di Desa Kute Mejile, Kecamatan Tanoh Alas.

Melansir AJNN.net, warga mencurigai keberadaan seseorang yang membawa dua bilah parang dan satu karung goni. Kecurigaan itu dilaporkan ke Babinsa Posramil Tanoh Alas Kodim 0108 Agara, Sertu Mahdi.

Lalu, Mahdi melaporkan ke Danposramil Tanoh Alas dan berkoordinasi dengan Polsek Babul Rahmah. Personel gabungan TNI-Polri bersama warga kemudian menuju lokasi dan menangkap AS.

AS ditangkap tanpa perlawanan sekira pukul 21.00 waktu Aceh. Ia langsung dibawa ke Polres Aceh Tenggara untuk penyelidikan lebih lanjut.

Sementara Waspada.id melaporkan penangkapan terjadi di Desa Salim Pinim, Kecamatan Tanoh Alas. Penangkapan AS diwarnai dua kali tembakan peringatan ke udara. Polisi disebut menyita sebilah golok dari tangan AS.

Setelah penangkapan, sempat ada kerumunan orang di depan Mapolres Agara memastikan kebenaran informasi tersebut.

Dugaan pembunuhan yang dilakukan AS pada Senin, 16 Juni 2025, menewaskan lima orang dan melukai satu orang.

Kelima korban meninggal dunia adalah Nayan (50 tahun), Elvi (16 tahun), Laura (13 tahun), Fajri (2 tahun), dan Dayat (26 tahun). Satu korban lainnya, Matiah (51 tahun) masih dirawat di RSUD Sahuddin Kutacane.

AS merupakan paman sekaligus adik kandung ibu dari beberapa korban. Setelah insiden itu, dia melarikan diri dan dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak Sabtu, 21 Juni 2025.

Melansir KBA.ONE, personel Polres Agara sebelumnya telah menyisir ke berbagai lokasi yang dicurigai sebagai tempat persembunyian AP. Mereka bahkan mengendap di hutan hingga berhari-hari.

Namun, AS susah ditemukan karena ia diduga sangat mengenal kondisi hutan yang berdekatan dengan kawasan taman Nasional Gunung Leuser (TNGL).

Baca juga: Pria Bersenjata Tajam Serang Keluarga di Babul Rahmah Agara, 4 Tewas 2 Kritis

Warga setempat tidak begitu mengenal AS. Pemuda ini pendiam, jarang berinteraksi dengan warga.

Kedua orang tuanya bercerai kala AS berusia 12 tahun. Sejak itu, AS tinggal bersama ayahnya, seorang peladang yang menetap di tengah belantara pegunungan Kompas, Alur Baning.

Polisi sebelumnya mengaku kewalahan menemukan AS. “Upaya pencarian yang dikerahkan kepolisian agak kewalahan. Namun kami tidak tinggal diam walaupun harus menerobos hutan,” ujar Kapolres Agara AKBP Yulhendri, Sabtu, 21 Juni 2025.

Selain personel Polres Agara, sejumlah personel Polsek juga dilibatkan untuk mencari AP, di antaranya Polsek Babul Rahmah, Polsek Bukit Tusam, Polsek Semadam, Polsek Babul Makmur, dan Polsek Lawe Alas.

Sebelumnya, pada Sabtu sore, 22 Juni 2025, polisi telah membawa Az, ayah kandung AP, ke Mapolres Agara untuk dimintai keterangan terkait keberadaan anaknya.

AP sendiri dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, serta Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang merupakan perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002.[]

Komentar

Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy