KPK Geledah Kantor Bea Cukai Terkait Suap Impor Barang, Begini Duduk Perkaranya

Penyidik KPK
Penyidik KPK memperlihatkan barang bukti yang disita dalam OTT suap impor barang. Foto: Humas KPK

Jakarta – KPK menggeledah di sejumlah lokasi terkait kasus dugaan suap importasi barang pada Direktorat Jenderal Bea-Cukai (DJBC).

“Dalam lanjutan penyidikan perkara terkait suap dalam kegiatan impor barang di Bea Cukai, hari ini penyidik melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi, yaitu di Kantor Pusat Bea Cukai, Rumah Tersangka RZL, SIS, dan JF,” ujar Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Jumat, 6 Februari 2026, dilansir Detik.com.

KPK juga menggeledah kantor PT Blueray (BR) dan menyita sejumlah dokumen serta uang tunai.

“Dalam penggeledahan ini, tim mengamankan dan menyita dokumen terkait kepabeanan dan impor, dokumen keuangan, barang bukti elektronik, serta uang tunai,” tambahnya.

Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada Rabu, 4 Februari 2026, dan menetapkan enam orang sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi terkait importasi barang di DJBC.

Keenam orang tersebut adalah Rizal (RZL) selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC periode 2024-Januari 2026; Sisprian Subiaksono (SIS) selaku Kepala Subdirektorat Inteljien Penindakan dan Penyidikan DJBC; serta Orlando (ORL) selaku Kepala Seksi Intelijen DJBC.

Baca juga: Bupati Pati dan Wali Kota Madiun Ditangkap KPK

Lalu Jhon Field (JF) pemilik PT BR; Andri (AND) selaku Ketua Tim Dokumen Importasi PT BR, dan Dedy Kurniawan (DK) selaku Manager Operasional PT BR.

KPK selanjutnya menahan lima tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 5-24 Februari 2026, di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Sementara untuk tersangka JF, KPK akan menerbitkan surat permohonan pencegahan ke luar negeri (cekal) dan meminta agar yang bersangkutan kooperatif mengikuti proses hukum.

Rizal sendiri sebetulnya baru delapan hari dilantik Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa sebagai Kepala Kantor Wilayah DJBC Sumatera Bagian Barat pada 28 Januari 2026.

Namun dalam OTT tersebut, status Rizal berkaitan dengan jabatan lamanya selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC.

Konstruksi Perkara

Dalam operasi senyap itu, KPK menangkap total 17 orang dan menetapkan 6 orang sebagai tersangka berdasarkan dua alat bukti yang cukup.

Menurut Budi, perkara tersebut diawali mufakat jahat terkait jalur importasi barang yang dilakukan petugas DJBC dan PT BR.

ORL memberi perintah kepada bawahannya untuk menyesuaikan parameter jalur merah (pemeriksaan ketat), agar logistik yang dibawa PT BR tidak melalui pemeriksaan fisik. Akibatnya, barang-barang yang diduga palsu, imitasi atau tiruan, dan ilegal bisa masuk ke Indonesia tanpa pengecekan petugas Bea Cukai.

Setelah pengondisian tersebut, PT BR menyerahkan uang kepada pegawai DJBC dalam periode Desember 2025 hingga Februari 2026.

“Penerimaan uang ini diduga juga dilakukan secara rutin setiap bulan sebagai ‘jatah’ bagi para oknum di DJBC,” ujar Budi dikutip dari Laman KPK, Sabtu, 7 Februari 2026.

Dari penindakan tersebut, KPK menyita barang bukti total senilai Rp40,5 miliar dalam bentuk uang tunai pecahan rupiah dan sejumlah mata uang asing; logam mulia seberat total 5,3 kilogram; serta jam tangan mewah.

Baca juga: AMAN Aceh Minta KPK Awasi Dana Bencana: Tragedi Kemanusiaan Jangan Jadi Ladang Bisnis

Atas perbuatannya, RZL, SIS, dan ORL selaku penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a dan huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU 20 Tahun 2021 dan 605 ayat 2 dan pasal 606 ayat 2 juncto pasal 20 dan Pasal 21 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Selain itu, ketiganya juga disangkakan melanggar Pasal 12 B UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU Nomor 20 Tahun 2021 juncto Pasal 20 juncto Pasal 21 UU Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP.

Adapun bagi JF, AND, dan DK selaku pemberi, disangkakan melanggar pasal 605 ayat 1 a dan b dan 606 ayat 1 UU Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP.

Budi menyebutkan penindakan yang dilakukan KPK itu bagian dari upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan bersih dan berpihak pada ekonomi masyarakat.

“Terlebih, Bea Cukai seharusnya menjadi garda terdepan negara mengawasi arus barang lintas batas dalam melindungi kepentingan nasional.”[]

Komentar

Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy