Bandung – Petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah eks Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil di Jalan Gunung Kencana Mas, Ciumbuleuit, Kota Bandung, Senin, 10 Maret 2025.
Penggeledahan terkait dugaan korupsi dana iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB). “Benar,” ucap Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto dilansir dari Tempo.co.
Hari ini, Tim Kedeputian Penindakan dan Eksekusi menggeledah sejumlah tempat di Bandung terkait dengan kasus dugaan korupsi dana iklan di bank tersebut. Namun, Fitroh enggan menyebutkan lokasi mana saja yang digeledah KPK.
“Tapi bahwa terjadi pengelolaan di wilayah Bandung terkait dengan perkara BJB, benar,” ujar Fitroh.
Hingga kini, sedikitnya ada lima tersangka dalam kasus itu. Dua di antaranya petinggi BJB dan tiga pimpinan agensi iklan, salah satunya PT CKSB.
Mereka dituding berkomplot menggelembungkan anggaran dan belanja iklan yang merugikan keuangan bank yang saham mayoritasnya dikuasai Pemerintah Jawa Barat.
Penetapan status tersangka kelima orang itu tinggal menunggu surat administrasi penyidikan. Namun, surat penyidikan tak kunjung dibuat.
Kerugian negara dalam kasus Bank BJB sebenarnya sudah termuat dalam laporan hasil pemeriksaan dengan tujuan tertentu bernomor 20/LHP/XVII.BDG/03/2024 yang terbit 6 Maret 2024.
Dokumen tersebut berisi hasil audit sejumlah kegiatan PT BJB tahun buku 2021-2023. Satu di antaranya, realisasi pengelolaan anggaran promosi produk dan belanja iklan yang nilainya mencapai Rp801 miliar.
Temuan yang menjadi sorotan adalah alokasi belanja iklan media massa sebesar Rp341 miliar. Di dalam dokumen itu, disebutkan Bank BJB menggandeng enam perusahaan agensi sebagai perantara dengan perusahaan media.
Penelusuran Badan Pemeriksa Keuangan mendeteksi ada kebocoran sebesar Rp28 miliar. Angka ini muncul karena nilai riil yang diterima media jauh berbeda dengan pengeluaran Bank BJB.
Dari Rp37,9 miliar nilai tagihan ke Bank BJB, biaya iklan televisi yang bisa terkonfirmasi hanya Rp9,7 miliar. Selisih ini dianggap tak wajar, karena dokumen kontrak menyebutkan komisi untuk agensi hanya 1-2 persen dari nilai iklan yang sudah tayang.[]
Komentar
Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy