Nias Selatan – Satuan Reserse Narkoba Polres Nias Selatan berhasil menggagalkan transaksi narkotika di Desa Hilisataro Induk, Kecamatan Toma, Kabupaten Nias Selatan, Kamis, 6 Maret 2025.
Petugas menangkap seorang tersangka berinisial AD (37), yang merupakan residivis kasus narkoba. Sementara seorang pelaku lainnya berinisial R berhasil melarikan diri dan kini dalam pengejaran polisi.
Barang bukti berhasil diamankan dari lokasi kejadian antara lain sabu seberat 4,42 gram, ganja seberat 21,45 gram, serta ekstasi seberat 62,51 gram atau sebanyak 153 butir.
Selain itu, petugas juga menyita satu unit handphone merk Nokia, satu timbangan digital, uang tunai Rp200.000 terdiri dari empat lembar pecahan Rp50.000, satu pucuk senjata softgun jenis revolver aktif, lima butir peluru mimis berbentuk peluru revolver, serta satu tas hitam merk Polo Expert Pie.
Kasatres Narkoba Polres Nias Selatan, Iptu Adi Susanto Gari, Senin (10/3), mengungkapkan penangkapan pada Kamis (6/3) tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang mengeluhkan maraknya transaksi narkotika di wilayah tersebut.
Setelah melakukan penyelidikan mendalam yang dipimpin oleh Kanit II Bripka Edward SR Sijabat, tim Opsnal Satnarkoba langsung bergerak ke lokasi dan mengamankan tersangka AD di rumahnya.
“Tersangka ini kita amankan di rumahnya di Desa Hilisataro Induk, Kecamatan Toma, Kabupaten Nias Selatan,” ujar Adi Susanto Gari.
Dari hasil interogasi awal, AD mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya. Ia juga mengungkapkan bahwa ganja dan ekstasi tersebut diperoleh dari seorang pria berinisial R di Kabupaten Tanjung Balai, sementara ganja lainnya didapat dari seorang pria berinisial A yang berdomisili di Desa Hilinamozaua, Kecamatan Onolalu, Kabupaten Nias Selatan.
Plt. Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Yudhi Surya Markus Pinem memberikan apresiasi atas kinerja Polres Nias Selatan dalam menggagalkan transaksi narkotika yang cukup besar ini.
“Kami mengapresiasi tindakan cepat dan tepat dari jajaran Polres Nias Selatan. Upaya ini menunjukkan komitmen kami dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Sumatera Utara,” ujarnya kepada wartawan, Senin (10/3).
Saat ini, tersangka AD bersama barang bukti telah diamankan di Mapolres Nias Selatan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Pihak kepolisian juga terus melakukan pengembangan guna menangkap pelaku lain yang terlibat dalam jaringan tersebut.[]
Reporter: Khairunnas


Komentar
Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy