Banda Aceh — Kabid Humas Polda Aceh Kombes Joko Krisdiyanto menyampaikan bahwa Kapolres Bireuen AKBP Jatmiko sedang diperiksa Divisi Propam (Divpropam) Polri. Bahkan, kata Joko, Inspektorat Khusus (Irsus) Itwasum Polri turut menangani proses pemeriksaan tersebut.
“Intinya, AKBP Jatmiko sedang dalam proses oleh Divpropam Polri. Bahkan, Irsus Itwasum Polri juga turut menangani karena kewenangan untuk menangani Kapolres ada di Mabes Polri. Namun untuk hasilnya, Polda Aceh masih menunggu dari Mabes,” ujar Joko dalam keterangan tertulis, Minggu, 9 Maret 2025.
Karena Jatmiko sedang dalam proses pemeriksaan, kata Joko, Polres Bireuen secara otomatis dikendalikan oleh Wakapolres untuk sementara waktu.
Hal itu, kata dia, sesuai Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2021 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) pada Tingkat Kepolisian Resor dan Kepolisian Sektor. Di Pasal 8 Ayat (2) huruf b disebutkan, Wakapolres mengendalikan Polres dalam batas kewenangannya apabila Kapolres berhalangan.
Selain itu, tambah Joko, berdasarkan Surat Perintah Kapolda Aceh, Wadansat Brimob Polda Aceh AKBP Charlie Syahputra Bustaman ditugaskan melaksanakan asistensi di Polres Bireuen.
“Saat ini, karena Kapolres sedang dalam proses pemeriksaan, Polres Bireuen dikendalikan oleh Wakapolres dan di-asistensi oleh AKBP Charlie Syahputra Bustaman. Hal itu diatur dalam Perpol Nomor 2 Tahun 2021 tentang SOTK pada Tingkat Kepolisian Resor atau Polres.”
Baca juga: Diduga Terkait Pungli, Kapolres Bireuen dan Istri Diperiksa Polda Aceh
Sebelumnya, Jatmiko dan istrinya diperiksa Polda Aceh terkait dugaan pungli yang dilaporkan secara anonim oleh anak buahnya.
Pemeriksaan di Mapolda Aceh dipimpin Irwasda Kombes Djoko Susilo di bawah pengawasan Badan Pengawas Hukum atau Bawashum Mabes Polri.
Djoko menjelaskan, tim yang dipimpinnya telah dua hari bekerja mengumpulkan bukti-bukti.
Baca juga: Ketemu Polisi Langgar Hukum? Adukan ke Propam Polri Agar Ditindak, Catat Nomor WhatsApp-nya!
Sementara pada Minggu, 9 Februari 2025, publik Bireuen dihebohkan dengan beredarnya pesan WhatsApp yang berisi 38 butir perilaku sewenang-wenang yang diduga dilakukan oleh Kapolres Bireuen AKBP Jatmiko dan Ketua Bhayangkari Polres Bireuen. Penulis pesan itu anonim.
“Kami mohon kepada pimpinan kami di Polda Aceh dan Mabes Polri agar memeriksa Kapolres Bireuen, dan kami mohon agar diproses hukum. Kami sudah muak dengan pencitraan Kapolres sekarang. Proses hukum dan pecat dari Polri!” salah satu isi dari laporan tersebut.[]
Komentar
Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy