Lhokseumawe – Komisioner Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Aceh, Safwani mengungkapkan sebagian kekusutan dalam penyelenggaraan Pemilu disebabkan performa penyelenggara dalam pelaksanaan tugas, kewenangan dan kewajiban.
“Persoalan bertambah kala proses pengawasan dan penegakan hukum berjalan kurang efektif yang kemudian malah ikut menyumbang kekusutan yang ada,” ungkap Safwani saat sosialisasi hasil pengawasan dan penanganan pelanggaran Pemilu 2024, yang digelar Panwaslih Aceh di Hotel Diana Kota Lhokseumawe, Sabtu dikutip Senin, 9 September 2024.
Menurut Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Panwaslih Aceh tersebut, politik uang yang masih masif terjadi dengan beragam modusnya, menjadi tantangan pada aspek pemilih dan penyelenggara Pemilu 2024 di Aceh.
Tantangan lainnya pada aspek pemilih, kata dia, pemangku kekuasaan yang masih memperdagangkan pengaruh kekuasaannya dan ASN yang tidak netral.
Penyelenggara yang tidak netral, tambah Safwani, juga ditemukan di level kecamatan berupa kegiatan manipulatif hasil pemilihan.
Dosen USK: Kritik Penyelenggaraan Pemilu Mesti Selalu Dilakukan
“[Tantangan lainnya] aturan hukum yang masih multitafsir, dan cendrung dijadikan legitimasi untuk memanfaatkan celah kekosongan hukum dengan melabrak integritas dan moralitas,” ujarnya.
Sementara tantangan pada aspek pengawasan pelaksanaan Pemilu 2024 di Aceh, kata Safwani, terkait keterbatasan akses pada seluruh aplikasi KPU yang berkaitan pelaksanaan tahapan pemilu.
“Ketertutupan data saat pencocokan data di lapangan, keterbatasan akses pengawasan secara melekat, rekomendasi penyelenggara Pemilu yang tidak dilaksanakan, perbuatan kekerasan dalam bentuk pemukulan kepada pengawas Pemilu baik dari peserta Pemilu maupun dari penyelenggara Pemilu itu sendiri,” ujar Safwani.
Dari hasil penanganan pelanggaran sepanjang pelaksanaan tahapan Pemilu di Aceh, kata dia, jumlah penerimaan laporan 190, temuan 64, dan registrasi laporan 83. Sementara hasil penanganan pelanggaran terdapat 96 pelanggaran dan 60 bukan pelanggaran.
Ketua Panwaslih Aceh Sebut Setiap Penyelenggaraan Pemilu Ada Konsekuensinya
“Jenis pelanggaran yakni 34 pelanggaran administrasi dan administrasi cepat, 9 dugaan tindak pidana pemilu, 47 pelanggaran kode etik, dan 19 pelanggaran hukum lainnya.”
Sosialisasi digelar dalam serangkaian diskusi bersama berbagai stakeholder. Tampil sebagai pemantik diskusi, Safwani, Dosen Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala Khairil Akbar, dan Akademisi Universitas Malikussaleh Teuku Kemal Fasya.
Acara dibuka Ketua Panwaslih Aceh Agus Syahputra. Turut hadir Komisioner Panwaslih Aceh Utara, perwakilan partai politik nasional maupun lokal, mahasiswa, jurnalis, KNPI Lhokseumawe dan Aceh Utara, akademisi Unimal, unsur Kesbangpol serta sejumlah tokoh masyarakat lainnya.[]
Komentar
Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy