Dosen USK: Kritik Penyelenggaraan Pemilu Mesti Selalu Dilakukan

Sosialisasi hasil pengawasan dan penanganan Pemilu 2024, di Hotel Diana Lhokseumawe, Sabtu, 7 September 2024. Foto: Tami for Line1.News
Sosialisasi hasil pengawasan dan penanganan Pemilu 2024, di Hotel Diana Lhokseumawe, Sabtu, 7 September 2024. Foto: Tami for Line1.News

Lhokseumawe – Dosen Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala (USK) Khairil Akbar mengungkapkan, Pemilu 2024 termasuk pemilihan umum yang mengundang atensi begitu besar. Salah satu yang paling disorot, kata dia, banyaknya pelanggaran dan proses penegakan hukum terhadap itu.

Ada indikasi, kata Khairil, pemangku kebijakan juga terlibat dalam kecurangan Pemilu. “Terlepas dari benar salahnya. Namun, kritik terhadap penyelenggaraan Pemilu tersebut mesti selalu dilakukan sebagai upaya evaluasi dan perbaikan,” ujar Khairil Akbar saat diskusi usai sosialisasi hasil pengawasan dan penanganan pelanggaran Pemilu 2024, yang digelar Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Aceh di Hotel Diana Kota Lhokseumawe, Sabtu dikutip Minggu, 8 September 2024..

Khairil juga menyoroti sisi positif dan negatif Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) yang dibentuk untuk menangani dugaan pelanggaran tindak pidana Pemilu dan Pilkada.

Dari sisi positif, kata dia, Gakkumdu cerminan dari integrated criminal justice system yang nyata. “Berbeda dengan sistem peradilan pidana pada umumnya. Untuk tindak pidana Pemilu justru tiga lembaga (Bawaslu, kepolisian, dan kejaksaan) berada dalam satu payung koordinasi,” ujarnya.

Sementara sisi negatifnya, tambah Khairil, meski sudah dalam satu wadah, nyatanya hasil kerja Bawaslu kerap dimentahkan dengan berbagai alasan. “Alasan-alasan itu seringnya juga inkonsisten. Keterikatan penyidik dan penuntut di Sentra Gakkumdu dengan instansi asalnya dituding sebagai dalang dari praktik selama ini,” ujar Khairil.

Dia memaparkan adanya temuan di lapangan terkait penanganan pelanggaran yang mengabaikan ketentuan kedaluwarsa. “Ketentuan hari temuan atau laporan [dugaan pelanggaran Pemilu] yang merupakan syarat materiil sebuah temuan untuk dapat diregistrasi tidak digubris oleh jaksa dan hakim. Akibatnya, hakim memilih pasal yang paling masuk akal agar pengabaian kedaluwarsa itu tertutupi,” ungkap Khairil.

Turut hadir di diskusi tersebut Ketua Panwaslih Aceh, Agus Syahputra, didampingi Komisioner Panwaslih Aceh, Safwani dan Maitanur. Selain itu, Komisioner Panwaslih Aceh Utara, perwakilan partai politik nasional maupun lokal, mahasiswa, jurnalis, KNPI Lhokseumawe dan Aceh Utara, akademisi Unimal, unsur Kesbangpol serta sejumlah tokoh masyarakat lainnya.[]

Komentar

Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy