Banda Aceh – Panitia Pengawas Pemilihan Aceh sudah menggelar rapat pleno untuk mengkaji laporan Tim Hukum Calon Gubernur-Wakil Gubernur Aceh nomor urut 01 Bustami Hamzah-M. Fadhil Rahmi, yang melaporkan Ketua KIP Aceh. Laporan diterima Panwaslih Aceh pada Jumat, 22 November 2024, itu terkait pernyataan Ketua KIP Aceh yang menyatakan ‘tidak dibolehkannya penggunaan alat elektronik dalam debat publik ketiga dengan alasan sesuai tata tertib’.
“Laporan tersebut memenuhi unsur pelanggaran pemilihan, yaitu dugaan pelanggaran kode perilaku penyelenggara pemilihan umum, dalam hal ini KIP Aceh,” ungkap Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Panwaslih Aceh, Muhammad, S.E., Ak., dikonfirmasi Line1.News, Senin, 25 November 2024.
Menurut Muhammad, Panwaslih Aceh sedang dalam proses meneruskan dugaan pelanggaran tersebut ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia (DKPP RI).
Baca juga: Tim Hukum Bustami-Fadhil Laporkan Ketua KIP Aceh ke Panwaslih
Sebelumnya, Laporan Tim Hukum Pemenangan Paslon Bustami-Fadhil terhadap Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Agusni AH, Jumat (22/11), diterima dan telah teregistrasi di Panwaslih Aceh dengan No. 08/LP/PG/Prov/01,00/XI/2024.
Yulizar mewakili Tim Kuasa Hukum Bustami-Fadhil, mengatakan pihaknya melaporkan Ketua KIP Aceh terkait pernyataannya yang menyatakan ‘tidak dibolehkannya penggunaan alat elektronik dalam debat publik ketiga dengan alasan sesuai tata tertib’.
“Padahal, hal itu tidak tercantum dalam berita acara tata tertib debat yang ditandatangani komisioner KIP Aceh bersama utusan kedua paslon cagub Aceh,” kata Yulizar dalam keterangannya diterima Line1.News, Sabtu, 23 November 2024.
Yulizar menyebut pernyataan tersebut disampaikan Ketua KIP Aceh Agusni saat terjadi kericuhan di forum debat ketiga di Hotel The Pade, Aceh Besar, Selasa malam (19/11).
Selain itu, kata Yulizar, Agusni juga membuat pernyataan bahwa “Penggunaan alat elektronik melanggar tata tertib oleh pasangan calon gubernur dan wakil gubernur nomor urut 1.”
“Pernyataan Ketua KIP Aceh tersebut tidak mendasar, karena dalam tata tertib debat ketiga tidak mengatur larangan penggunaan alat elektronik. Dan hal itu juga ditegaskan pada pertemuan langsung [Tim Partai Politik Pengusung Bustami-Fadhil] dengan KIP Aceh pada 21 November 2024. KIP Aceh telah menegaskan tidak ada tata tertib yang membatasi dan mengatur larangan penggunaaan alat elektronik saat debat ketiga,” ungkap Yulizar.
Lihat pula: KIP Aceh Jelaskan Kronologi Debat Ketiga yang Ricuh
Sementara itu, Ketua KIP Aceh, Agusni AH, menjawab Line1.News, Sabtu, 23 November 2024, mengatakan, “Ketua KIP Aceh tidak pernah membuat pernyataan pribadi, dan yang benar membacakan dan menyampaikan hasil kesepakatan dari kedua pihak perwakilan paslon”.[]
Komentar
Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy