Jakarta – Ketua KPU Hasyim Asy’ari ternyata menjanjikan Rp4 miliar kepada perempuan berinisial CAT, Anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda, yang merupakan korban atau pengadu.
Hal ini terungkap dalam sidang etik digelar Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), yang hasilnya memutuskan Hasyim bersalah dalam perkara tindak asusila terhadap CAT.
Hasyim diketahui beberapa kali mendesak CAT untuk pergi bersama saat melakukan kunjungan kerja di Eropa. Berbekal jabatannya sebagai Ketua KPU, Hasyim mendesak korban bertemu hingga melakukan hubungan badan pada Oktober 2023.
“Sehingga akhirnya Pengadu [CAT] merasa terpaksa untuk beberapa kali pergi bersama Teradu [Hasyim]. Puncaknya, Teradu memaksa Pengadu untuk melakukan hubungan badan,” ujar Anggota DKPP di ruang Sidang DKPP, Jakarta Pusat, Rabu, 3 Juli 2024.
Setelah peristiwa tersebut, Hasyim terus mendekati korban. DKPP menyebut Hasyim kemudian membuat pernyataan tertulis kepada korban pada Januari 2024.
Dalam surat tertulis itu termuat beberapa janji Hasyim kepada korban. Salah satunya Hasyim berjanji untuk menikahi korban atau pengadu.
“Teradu akan menunjukkan komitmen serius untuk menikahi Pengadu, termasuk menyatakan untuk menjadi “imam” bagi Pengadu,” ujar anggota DKPP.
Berikut surat pernyataan Hasyim kepada korban yang termuat sebagai bukti di Sidang DKPP:
1. Teradu akan mengurus balik nama Apartemen Puri Imperium Unit 1215 menjadi atas nama Pengadu dan menjamin bahwa proses balik nama Apartemen tersebut selesai pada bulan Mei 2024 dan Pengadu harus memberikan akses masuk ke apartemen tersebut kepada Teradu;
2. Teradu akan memberikan keperluan Pengadu selama kunjungan ke Indonesia dan keperluan tertentu selama di Belanda termasuk di dalamnya biaya tiket pesawat Belanda-Jakarta Pulang-Pergi (PP) sejumlah IDR 30.000.000,- setiap bulan dan memenuhi keperluan makan Pengadu di restoran seminggu sekali;
3. Teradu akan memberikan perlindungan kepada Pengadu seumur hidupnya termasuk perlindungan/menjaga nama baik dan kesehatan mentalnya dan tidak akan mengecewakannya, begitu pula sebaliknya;
4. Teradu tidak akan menikah dengan perempuan lain terhitung sejak pernyataan ini dibuat;
5. Teradu akan menelepon/memberikan kabar kepada Pengadu minimal sekali sehari sepanjang hidup Teradu. Dan teradu menyatakan bahwa apabila pernyataan tersebut tidak dapat dipenuhi maka Teradu bersedia diberikan sanksi moral berupa memperbaiki tindakan yang belum terpenuhi dan membayar denda yang disepakati sebesar Rp4 miliar yang dibayarkan secara dicicil selama empat tahun.[]


Komentar
Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy