Komentar Ketua KPU Usai MK Putuskan Pemilu Nasional dan Pilkada Digelar Terpisah

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia Mochammad Afifuddin. Foto: kompas.com
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia Mochammad Afifuddin. Foto: kompas.com

Jakarta – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Mochammad Afifuddin menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang meminta Pemilu nasional dan lokal digelar terpisah sebagai keputusan ideal.

Dengan skema terpisah, kata dia, resiko penyelenggara pemilu meninggal dunia akibat kelelahan bisa dikurangi.

“Kita mengetahui di tahun 2019, banyak penyelenggara yang kelelahan karena waktu itu pertama kali kita mengimplementasikan pemilu 5 kotak. Kemudian jumlah pemilih yang masih banyak dalam satu TPS, sehingga kelelahannya begitu luar biasa. Banyak jajaran KPU yang kemudian meninggal,” ujar Afif dalam webinar membahas putusan MK itu, dilansir Detik.com, Sabtu, 28 Juni 2025.

Afif juga menilai tahapan Pemilu serentak sangat beririsan. Menurutnya, hal ini juga membuat para penyelenggara kelelahan.

“Ya ibaratnya kita ini sprint, misalnya dalam tahapan menjelang Pemilu 2024 di bulan Januari, itu kami sudah harus merumuskan, atau melakukan lobby-lobby, merencanakan anggaran pilkada di bulan Januari 2024. Sementara pemilu presidennya Februari 2024 belum kita laksanakan,” ungkapnya.

Baca juga: Pemilu ‘5 Kotak’ Berakhir, MK Putuskan Pemilu dan Pilkada Digelar Terpisah

“Jadi sudah jelas berhimpitan, belum lagi nanti ketika proses-proses di Mahkamah Konstitusi dan seterusnya itu tahapan Pilkada-nya sudah di tengah-tengah. Ini sudah jelas ada satu tahapan Pemilu, Pilkada beriringan beban yang bisa dibagi dalam waktu yang berbeda itu dikumpulkan di waktu yang sama, ini juga luar biasa,” sambungnya.

Sebab itu, Afif menilai skema Pemilu serentak memang perlu untuk dilakukan evaluasi.

“Jadi pengalaman ini meskipun secara penyelenggaraan kita laksanakan, kalau kita bisa merefleksikan kira-kira begini, kalau jarak jedanya lebih lama, nah yang kemudian di sini itu sekitar 2,5 tahun mungkin itu lebih ideal,” jelasnya.

Lebih lanjut, Afif mengatakan putusan MK tersebut merupakan upaya untuk mengoptimalkan pelaksanaan Pemilu. Selain itu, juga memberikan kepastian hukum dan mengurangi tumpang tindih.

“Kita juga berharap dengan pengaturan ini, maka beban penyelenggara juga tidak terlalu berhimpit atau bertumpu di satu waktu. Kami tentu mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi, tinggal kita kawal bagaimana ini bisa kita implementasikan dengan lebih baik, semuanya pasti untuk kebaikan Pemilu kita.”

Sebelumnya, MK memutuskan memisahkan Pemilu nasional dengan Pemilu daerah atau lokal. MK mengusulkan pemungutan suara nasional dipisah dan diberi jarak paling lama 2 tahun 6 bulan dengan pemilihan tingkat daerah.[]

Komentar

Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy