Jakarta – Alwin Jabarti Kiemas ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penyalahgunaan wewenang pemblokiran situs judi online di Kementerian Komunikasi dan Digital atau Komdigi.
Polisi juga telah membenarkan penetapan Alwin sebagai tersangka. Polisi menyebut Alwin Jabarti alias AJ berperan memfilter dan memverifikasi situs judi online agar tidak terblokir.
“Kami jawab, benar. Cukup ya, terima kasih,” kata Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra dalam konferensi pers, Senin dikutip dari CNNIndonesia.com, Selasa, 26 November 2024.
Sebelum tersandung kasus hukum, Alwin dikenal sebagai sosok yang sukses di dunia digital. Ia merupakan CEO PT Djelas Tandatangan Bersama atau TekenAja, perusahaan yang menyediakan layanan tanda tangan digital.
Karier Alwin dimulai di sektor perbankan. Ia pernah bekerja di HSBC dan Citibank dengan posisi strategis, sebelum akhirnya mendirikan sejumlah perusahaan rintisan seperti BalitaKita.com dan Verijelas. TekenAja, yang ia dirikan pada 2020, telah bekerja sama dengan beberapa lembaga pemerintahan dan BUMN, termasuk Komdigi.
Melalui Instagram resmi TekenAja, terungkap bahwa lembaga seperti Direktorat Jenderal Pajak, BNI, dan Telkomsigma juga bermitra dengan perusahaan ini. Kepercayaan terhadap Alwin tampaknya cukup besar hingga kasus ini mencuat.
Alwin merupakan satu dari 24 tersangka yang telah berhasil ditangkap jajaran Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Dalam perkara ini, Alwin berperan memfilter dan memverifikasi situs judi online agar tidak terblokir. Alwin melakukannya perannya itu bersama Adhi Kismanto alias AK yang merupakan staf ahli di Komdigi.
“Ada pula tersangka AK dan AJ yang berperan memfilter atau memverifikasi situs judi online agar tidak terblokir,” kata Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto dalam konferensi pers yang sama.
Baca Juga: Menkomdigi Klaim Blokir 10 Ribu Rekening Judi Online, OJK: Lebih Dari Itu
Polisi kini masih mengejar empat tersangka yang telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Dalam kasus ini, polisi menyita barang bukti berupa uang tunai dan aset senilai total Rp167,8 miliar.
Para tersangka dijerat Pasal 303 KUHP dan atau Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP.
Sebuah akun di X menyebut Alwin keponakan almarhum Taufik Kiemas, suami Presiden ke-5 RI, Megawati Soekarnoputri. Namun, PDIP sendiri membantahnya. Mereka menyebut Alwin bukanlah anggota keluarga Ketum PDIP Megawati Sukarnoputri.
“Yang bersangkutan bukan keluarga dan juga bukan kader PDI Perjuangan,” kata Ketua DPP PDIP Ronny Talapessy lewat pesan singkat, Selasa.
Ia menilai mencuatnya kasus Alwin yang dikaitkan dengan Megawati ini hanya untuk menjelekkan citra PDIP. “Kasus Alwin Jabarti Kiemas yang baru diungkap pada masa tenang setelah ditahan sebulan sebelumnya adalah contoh nyata politisasi hukum,” ujar juru bicara PDIP Chico Hakim dilansir dari Liputan6.
Sementara itu, akun media sosial yang menyebarkan kabar tak terverifikasi tentang hubungan Alwin dengan Megawati terancam dilaporkan ke polisi. Ketua DPP PDIP menyebut langkah hukum akan ditempuh untuk menindak penyebaran hoaks tersebut.[]
Komentar
Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy