Jakarta – Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid mengeklaim saat ini pemerintah telah memblokir 10 ribu rekening bank yang dicurigai terafiliasi judi online.
“Pencapaian ini merupakan hasil kolaborasi khususnya Komdigi dan juga OJK dan perbankan,” ujar Meutya dalam temu pers bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Kantor Kementerian Komdigi, Jakarta, Kamis dikutip Jumat, 15 November 2024.
Ketua OJK Mahendra Siregar menyebut informasi terkait 10 ribu rekening itu diterima pihaknya dari Kementerian Komdigi.
Lalu, OJK menghubungi bank-bank tempat rekening ini berada untuk melakukan blokir atau pembekuan dari transaksi itu. Bank juga diminta melakukan pendalaman secara serius.
“Dalam perkembangannya tentu kami juga meminta kepada bank untuk melakukan pendalaman terhadap rekening tadi dan pemilik rekeningnya untuk juga dilakukan assessment yang menyeluruh,” ungkap Mahendra dalam kesempatan yang sama.
“Sehingga pada akhirnya jumlah rekening yang diblokir lebih banyak daripada jumlah semula yang 10 ribu itu,” sebut dia.
Meutya mengatakan, Kementerian Komdigi dan OJK akan terus memperkuat kerja sama agar semua rekening dapat terpantau dalam rangka pemberantasan judi online.
“Pengguna pun dapat terjerat dan terpantau rekeningnya dan kalau memang ini terpantau, mohon maaf, akan kita blok, kita akan tegas, Kemkomdigi akan mengirimkan data-data itu,” ujar politikus Partai Golkar itu.
“Ketua OJK sudah menyatakan kalau memang ini sudah jelas aktivitas keuangan ilegal, maka ini kemudian akan langsung diblok. Jadi mungkin ini komitmen sekaligus literasi kami kepada masyarakat untuk tidak lagi–bagi yang sedang, pernah–bermain-main dengan judi online.”[]
Komentar
Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy