Banda Aceh – Pasangan calon gubernur-wakil gubernur nomor urut satu, Bustami Hamzah-Fadhil Rahmi, meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI memberikan teguran keras kepada Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh. Permintaan itu tertuang dalam surat Tim Pemenangan Bustami-Fadhil bernomor 73/TP-Prov/IX/2024 kepada Ketua KPU tertanggal 25 November 2024.
Di poin pertama surat itu, Ketua Tim Pemenangan Bustami-Fadhil, TM Nurlif menyebutkan mereka telah menerima surat penjelasan dari KIP Aceh tertanggal 24 November 2024. Surat dari KIP Aceh itu, kata Nurlif, sebagai balasan surat sebelumnya tentang keberatan pihaknya atas penghentian debat sepihak dan permintaan penjadwalan ulang debat ketiga.
Baca Juga: Debat Ketiga Dihentikan, Paslon 01 Serahkan Surat Keberatan ke KIP Aceh
Surat penjelasan KIP Aceh pada pokoknya menerangkan KIP Aceh telah mengumumkan hasil kesepakatan yang diteken kedua perwakilan calon untuk melanjutkan debat berdasarkan sisa durasi, yaitu 1 menit 12 detik dan sisa segmen debat sesuai sisa durasi penayangan oleh iNews TV.
Selain itu, KIP Aceh juga menjelaskan telah memfasilitasi kedua pasangan calon pada setiap rapat koordinasi debat. Bahkan, pada debat publik ketiga, KIP Aceh telah melakukan mediasi terhadap perwakilan kedua pasangan calon setelah kericuhan terjadi.
Baca Juga: KIP Aceh Jelaskan Kronologi Debat Ketiga yang Ricuh
Menurut Nurlif, penjelasan KIP Aceh ini tak sesuai fakta. Saat kericuhan, kata dia, KIP menghentikan debat secara sepihak tanpa melakukan mediasi dan kesepakatan dengan pasangan calon nomor urut satu.
Padahal saat itu, tambah Nurlif, Ketua KIP Aceh telah mengumumkan hasil kesepakatan pasangan calon bahwa debat dilanjutkan dengan penyampaian visi misi Bustami-Fadhil.
“Bahwa kami sangat sesalkan pernyataan Ketua KIP Aceh saat terjadi kericuhan debat ketiga dan di media online, yaitu’ ‘pasangan calon 01 melanggar tata tertib karena menggunakan alat elektronik saat debat’. Sementara KIP Aceh telah menegaskan tidak ada tata tertib yang mengatur pembatasan penggunaan alat elektronik dalam debat ketiga. Sehingga pernyataan Ketua KIP Aceh tidak mendasar dan tidak berkepastian hukum, serta sangat merugikan hak politik kami pasangan calon 01,” ujarnya.
Karena itu, kata Nurlif, Tim Pemenangan Bustami-Fadhil menilai KIP Aceh sangat tidak profesional dan ceroboh mengambil keputusan sepihak membatalkan debat. Hal ini, tambahnya, berdampak pada rakyat yang ingin mendengar visi misi pasangan calon 01.
Baca Juga: Tim Hukum Bustami-Fadhil Laporkan Ketua KIP Aceh ke Panwaslih
“Sehubungan dengan penjelasan di atas, kami memohon KPU melakukan teguran keras kepada KIP Aceh yang tidak mampu menjalankan fungsinya melaksanakan seluruh rangkaian tahapan kampanye,” ujar Nurlif.
“Serta diragukan kemampuan dan netralitas KIP Aceh dan jajarannya pada tahapan pemungutan dan perhitungan suara Pilkada di Aceh.” Surat itu juga ditembuskan antara lain kepada Mendagri, Ketua Komisi II DPR RI, Ketua DKPP, dan KIP Aceh.[]
Komentar
Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy